Kurangi Beban TPA, ASN Kabupaten Kudus Wajib Pilah Sampah

Hari Widowati
2 Januari 2026, 13:25
sampah, pemilahan sampah, Kudus
ANTARA FOTO/Nirza/agr/rwa.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kedua kanan) berdiskusi dengan Bupati Kudus Sam’ani Intakoris (kanan) saat meninjau penanganan sampah di TPA Tanjungrejo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (26/12/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Aparatur Sipil Negara (ASN)  di Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah diwajibkan mengurangi dan memilah sampah untuk menurunkan beban di tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah.

ASN Kabupaten Kudus wajib memilah sampah organik dan anorganik di rumah maupun di tempat kerja mereka.

"Selain mengurangi produksi sampah yang dibuang ke TPA, pemilahan sampah sekaligus untuk meningkatkan potensi daur ulang maupun pemanfaatan sampah menjadi produk bernilai guna," ujar Wakil Bupati Kudus Bellinda Putri Sabrina Birton, di Kudus, Jumat (2/1), seperti dikutip Antara.

Ia berharap praktik pemilahan sampah yang dilakukan oleh para ASN bisa dicontoh oleh masyarakat di lingkungan mereka. Bellinda mengutip pernyataan Bupati Kudus Sam'ani Intakoris yang menyebut ASN dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggalakkan pemilahan sampah.

"Ini bukan hanya untuk ASN saja, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat secara umum," ujarnya.

Bellinda mengatakan pemerintah daerah akan menyiapkan mekanisme pelaporan pelaksanaan pemilahan sampah oleh ASN. "Teknis pelaporannya nanti akan diatur, bisa melalui laporan masing-masing OPD. Yang jelas, ini menjadi kewajiban bersama," ujarnya.

Bahas Soal Sanksi

Ia menyampaikan bahwa setiap organisasi perangkat daerah atau OPD akan diminta memastikan ASN di lingkungannya menjalankan kewajiban memilah sampah.

"Nanti akan kami bahas lebih lanjut, termasuk soal sanksinya. Yang jelas, komitmen ini harus dimulai bersama demi lingkungan yang lebih baik," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Kudus juga berencana menerapkan kebijakan ramah lingkungan dalam pelaksanaan kegiatan di kantor pemerintah daerah mulai tahun 2026.

Selain mendorong pengurangan dan pemilahan sampah, Pemerintah Kabupaten Kudus akan membangun fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar (Refuse Derived Fuel/RDF) guna mengatasi masalah sampah di wilayahnya.

Upaya-upaya tersebut dilakukan menyusul sanksi administratif yang dijatuhkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kepada Pemerintah Kabupaten Kudus berkenaan dengan pengelolaan tempat pemrosesan akhir sampah yang belum memenuhi standar di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...