DPR Desak Pemerintah Segera Tetapkan Status Kayu Gelondongan Banjir Sumatra

Ajeng Dwita Ayuningtyas
7 Januari 2026, 12:54
Warga membelah batang kayu gelondongan yang terbawa bencana banjir dan tanah longsor di Desa Mendale, Aceh Tengah, Aceh, Kamis (1/1/2026). Warga korban bencana mengolah batang kayu gelondongan yang dibawa arus banjir dan tanah longsor untuk dijadikan papa
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/bar
Warga membelah batang kayu gelondongan yang terbawa bencana banjir dan tanah longsor di Desa Mendale, Aceh Tengah, Aceh, Kamis (1/1/2026). Warga korban bencana mengolah batang kayu gelondongan yang dibawa arus banjir dan tanah longsor untuk dijadikan papan serta balok yang akan digunakan membangun hunian sementara secara mandiri.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyoroti keluhan sejumlah kepala daerah, terkait kayu gelondongan yang menumpuk usai banjir bandang melanda Sumatra. Pemerintah daerah enggan menggunakan kayu-kayu tersebut sebelum ada kepastian status dari pemerintah pusat.

“Ini penting juga untuk segera diselesaikan, kalau tidak segera, ini mengganggu proses pemulihan,” kata Saan Mustopa dalam Rapat Satgas Pemulihan Pasca Bencana DPR RI dan pemerintah di Aceh, dikutip pada Rabu (7/1).

Saan meminta Kementerian Dalam Negeri untuk berkoordinasi lintas lembaga agar penetapan status kayu ini dipercepat. Langkah tersebut dilakukan agar tak ada masalah susulan ketika kayu telah dimanfaatkan masyarakat. 

Selain itu, Saan juga menyinggung lambatnya pembangunan hunian tetap bagi korban bencana. Ini karena pemerintah daerah terkendala ketersediaan lahan. 

Secara umum, lahan yang tersedia masih berstatus kawasan hutan milik Perhutani atau berstatus hak guna usaha (HGU). Dirinya juga meminta pemerintah mempercepat legalitas status lahan, agar masyarakat bisa segera mendapat hunian layak dan aman.

Sementara itu, sejak awal Desember 2025, Kementerian Kehutanan telah menangani kayu-kayu hanyutan banjir bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. 

Di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, tim gabungan Kemenhut hingga Senin (5/1) telah mendata 300 batang kayu yang dapat dimanfaatkan. Volumenya sekitar 469,26 meter kubik. 

Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser Subhan mengatakan, penanganan fokus pada lokasi yang berdampak langsung pada aktivitas masyarakat. Di antaranya kayu yang menghalangi akses jalan, pemukiman, dan fasilitas umum.

“Kayu yang masih bernilai guna kami pilah dan data agar bisa dimanfaatkan secara tertib untuk kebutuhan darurat warga,” tutur Subhan. 

Kemenhut juga menyatakan, pemanfaatan kayu oleh masyarakat dan lembaga kemanusiaan ini telah mendukung pembangunan hunian sementara. Hingga saat ini, dua unit hunian masih dibangun dan satu unit lainnya telah selesai. 

Sementara di Sumatera Utara, penanganan dipusatkan di Desa Garoga, Huta Godang, dan Aek Ngadol di Kabupaten Tapanuli Selatan. Di lokasi tersebut segmen pemilahan kayu bahkan dinyatakan telah mencapai 100% berdasarkan peta kerja.

Senada, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara, Novita Kusuma Wardani juga menyampaikan dukungan pembangunan hunian sementara dan hunian tetap korban bencana.

“Kayu yang terdata akan dimanfaatkan untuk kebutuhan darurat masyarakat sesuai ketentuan,” katanya.

Hasil pengukuran sementara di wilayah Garoga, didapat 426 batang kayu bulat dengan volume 253,85 meter kubik. Ditambah kayu gergajian sebanyak 154 keping dengan volume 4,236 meter kubik.

Di Sumatera Barat, Kemenhut melalui unit pelaksana teknis setempat beserta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Dinas Kehutanan Provinsi juga mengidentifikasi dan mendata kayu hanyutan di Pantai Padang. Hal serupa dilakukan di sepanjang daerah aliran sungai Batang Kuranji dan Sungai Air Dingin. 

Kepala BKSDA Sumatera Barat Hartono menjelaskan, proses pendataan masih berlangsung. Data yang diperoleh akan dijadikan dasar pemanfaatan kayu sisa bencana setelah tim pemanfaatan ditetapkan melalui SK gubernur. 

Ketentuan pemanfaatan kayu hanyutan ini telah tercantum dalam surat edaran Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari terkait Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pasca Bencana Banjir. Surat tertanggal 8 Desember 2025 ini ditujukan untuk tiga gubernur wilayah terdampak.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...