PLTSa Makassar Dempet Permukiman, Warga Tagih Studi Kelayakan dan Amdal Dibuka

Ajeng Dwita Ayuningtyas
15 Juni 2026, 18:07
PLTSa, sampah, Makassar
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww.
Ilustrasi. Pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Aliansi Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan PLTSa (GERAM PLTSa) Makassar meminta dokumen studi kelayakan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) proyek tersebut dibuka ke publik. Ini khususnya untuk Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Tamalanrea, Makassar, yang letaknya berdempetan dengan permukiman warga. 

Keterbukaan itu untuk memenuhi hak dan menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan dan kesehatan yang ditimbulkan proyek tersebut. 

Berdasarkan peta yang diberikan Aliansi GERAM, PLTSa betul-betul berada di tengah permukiman, bahkan hanya berbatasan tembok dengan ruang hidup warga. Informasi yang terlihat dalam peta ini sekaligus mengoreksi informasi sebelumnya yang menyebutkan jarak PLTSa sekitar 250 meter dari permukiman.

Peta PLTSa Makassar
 

Peta lokasi PLTsa Makassar yang terletak di tengah-tengah permukiman warga. Dok: Aliansi GERAM

“Area rencana pembangunan PLTSa berada sangat dekat dengan kawasan permukiman warga, bahkan pada beberapa titik hanya dipisahkan oleh pagar atau tembok pembatas,” ujar Aliansi kepada Katadata, dikutip pada Senin (15/6). 

Padahal, Penasehat Senior lembaga yang fokus pada perlindungan publik Nexus3 Foundation Yuyun Ismawati mengatakan, pada jarak berapa pun, aktivitas pembakaran sampah menjadi listrik ini tetap menebar risiko kesehatan. Bila merujuk pada sebuah hasil studi, risikonya bahkan bisa dirasakan pada radius 5 kilometer.

Lokasi PLTSa Makassar yang berdampingan dengan permukiman warga, membuat risiko terhadap kesehatan warga cukup tinggi. 

“Jadi risiko-risiko terkena dampak ini cukup tinggi untuk warga yang tinggal di situ,” kata Yuyun, dalam konferensi pers pada Mei lalu. 

Senyawa Dioksin Hasil Proses Pembakaran Berisiko Terhirup

Yuyun mengatakan dari sisi kesehatan, yang perlu diwaspadai antara lain senyawa dioksin. Ini senyawa kimia berbahaya yang dapat terbentuk dari proses pembakaran, termasuk pembakaran sampah secara terbuka maupun saat operasi produksi semen hingga PLTSa.

Senyawa ini dapat menempel di ragam objek, termasuk berisiko terhirup saat beterbangan di udara. “Efek dioksin ini pada setiap orang bisa berbeda. Tapi, sebagian besar bisa memengaruhi pernapasan dan keseimbangan hormon,” ujar dia.   

Dalam pembakaran sampah dengan metode insinerator, sebanyak 90% dioksin terkandung dalam abu sisa atau fly ash dan bottom ash, sedangkan 3% lepas ke udara, dan sekitar 4,5% lainnya pada terkandung dalam limbah padat atau slag

Sekalipun fasilitas insinerator dilengkapi penyaring di bagian cerobong, residu dan senyawa kimia berbahaya akan terkonsentrasi di titik lainnya. “Jadi sebagian besar nanti karena ada penyaring di cerobong, maka racun terkumpul di abu atau residunya,” ucap Yuyun. 

Risiko lainnya berasal dari partikulat halus PM2,5 dan PM10 dari aktivitas pembakaran. Partikulat ini bisa menimbulkan gangguan pada mata, peradangan hidung, penyakit pernapasan, hingga penyakit kardiovaskular.

Karena itu, Aliansi meminta keterbukaan akan sejumlah dokumen, yaitu:

  • Hasil studi kelayakan dan Amdal
  • Kajian risiko kesehatan masyarakat, mempertimbangkan kedekatan fasilitas dengan kawasan permukiman
  • Detil kemampuan alat pendeteksi emisi pada cerobong PLTSa
  • Skema pengelolaan abu terbang (fly ash) dan abu dasar (bottom ash) yang dihasilkan insinerasi
  • Dasar pemilihan lokasi proyek dan jika ada, kajian alternatif lokasi yang lebih aman bagi masyarakat

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...