Dibekali Status Konservasi, Mengapa Taman Nasional Tak Terlindungi dari Api?
Api tak pandang bulu. Kebakaran melanda sejumlah taman nasional di Indonesia, di tengah kemarau dan fenomena iklim El Nino tahun ini. Sebut saja Taman Nasional Way Kambas, Tanjung Puting, Sebangau, Gunung Ciremai, dan Bromo Tengger Semeru, sebagian hangus dilalap api.
Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Sumatra Utara Onrizal mengatakan semestinya taman nasional menjadi tempat paling aman bagi keanekaragaman hayati, termasuk berbagai jenis tumbuhan dan satwa yang berada di ambang kepunahan.
“Ketika kawasan yang mendapat perlindungan hukum begitu kuat masih mengalami kebakaran, tentu ada persoalan serius yang perlu dicermati bersama,” kata Onrizal kepada Katadata, pada Senin (26/10).
Kebakaran di kawasan krusial ini, kata Onrizal, setidaknya menjadi bahan evaluasi untuk dua hal: penanganan kebakaran hutan dan lahan, serta cara mengelola kawasan konservasi.
Taman nasional merupakan area konservasi berupa kawasan pelestarian alam yang memiliki ekosistem asli. Kawasan ini hanya dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya, dan pemanfaatan kondisi lingkungan.
Kawasan konservasi memiliki peran penting dalam hal pelestarian keanekaragaman hayati, perlindungan ekosistem, dan keberlanjutan fungsi lingkungan hidup. Perlindungan kawasan konservasi, salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pasal 33 UU 32/2024 melarang setiap orang melakukan kegiatan yang dapat berdampak pada keutuhan kawasan pelestarian alam – termasuk taman nasional – seperti mengurangi luas kawasan, menghilangkan atau menurunkan fungsi kawasan, melakukan pembakaran, melakukan kegiatan yang dapat mengubah bentang alam, dan lain sebagainya yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan ini.
Akan tetapi, perlindungan hukum tidak otomatis membuat kawasan konservasi bebas dari ancaman kebakaran. “Api tidak mengenal batas kawasan. Kebakaran yang bermula dari luar taman nasional pun dapat merambat masuk ketika kondisi lingkungan memungkinkan,” ujar Onrizal.
Dia lalu menjelaskan, sumber apinya bisa dari berbagai aktivitas manusia. Misalnya, pembakaran lahan di sekitar kawasan, api unggun yang tidak padam sempurna, atau tindakan yang memang disengaja.
Meski begitu, Onrizal mewanti-wanti agar tidak langsung menyimpulkan penyebab kebakaran, sebelum ada hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Api Menyebar Terlalu Luas, Cuaca Jadi Faktor Tunggal?
Onrizal mengatakan, persoalannya tidak berhenti pada dari mana sumbernya, tapi bagaimana api ini bisa menyebar begitu luas.
Kebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru misalnya, hingga akhir September, Dinas Kehutanan Jawa Timur mencatat luas area terbakar mencapai 3.531 hektare. Di Taman Nasional Tanjung Puting, luas area terbakar per awal September lalu juga sudah mencapai 3.105,47 hektare. Dan, hingga saat ini, kawasan konservasi itu masih terbakar.
Atau, di Taman Nasional Way Kambas, api dilaporkan menjalar ke jalur aktivitas gajah dan satwa lainnya. Padahal, hingga akhir Oktober, setidaknya 7.000 hektare lahan sudah terbakar di pusat konservasi gajah sumatra ini.
Onrizal tak menampik bahwa saat musim kemarau, rumput, semak, dan serasah mengering hingga seolah menjadi bahan bakar yang sangat mudah tersulut api. Angin kencang akan mempercepat penyebarannya, terutama ketika terjadi di kawasan pegunungan dengan lereng curam. Akses yang sulit dijangkau menambah panjang persoalan pemadaman api.
Karena itu pula, kebakaran tak hanya menjadi ancaman bagi taman nasional yang memiliki lanskap gambut. Di Pulau Jawa, yang sebagian besar berupa tanah mineral, peluang kebakaran cukup parah juga bisa terjadi.
Bedanya, api di lahan gambut dapat menjalar hingga ke bawah permukaan tanah, sehingga sulit dideteksi dan dipadamkan. Di tanah mineral, kebakaran cenderung terjadi pada vegetasi dan bahan organik di permukaan. Ketika intensitasnya tinggi, dampak kerusakannya terhadap lingkungan dan satwa juga bisa sama besarnya.
Onrizal menambahkan, musim kemarau atau cuaca ekstrem memang dapat meningkatkan potensi kebakaran. Namun, belum menjawab bagaimana api pertama kali muncul. Untuk menjawab persoalan itu, kata dia, perlu melihat sistem pencegahan yang berjalan di lapangan.
“Apakah kawasan yang rawan terbakar sudah dipetakan dengan baik? Patroli dan deteksi dini berjalan efektif? Seberapa cepat petugas dapat menjangkau lokasi saat api baru muncul? Jumlah personel, peralatan, dan dukungan operasional sudah memadai?” ujarnya.
Kompleksnya upaya perlindungan taman nasional tidak mungkin hanya dibebankan pada petugas di dalam kawasan. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sekitar, pengelolaan lahan di wilayah penyangga, dan dukungan pemerintah daerah juga sangat penting.
“Komunikasi antara pengelola kawasan dan warga sekitar sangat menentukan keberhasilan pencegahan,” ujar Onrizal.
Dia menegaskan, para petugas dan masyarakat yang telah bekerja keras memadamkan api di tengah risiko keselamatan, perlu diapresiasi. Namun, penghargaan atas kerja keras itu perlu diikuti evaluasi secara menyeluruh.
Setiap kejadian kebakaran, harus ditelisik secara terbuka dan berbasis bukti, darimana apinya berasal, apa yang membuatnya meluas, bagaimana penanganannya, dan apa yang harus diperbaiki agar kejadian serupa tak terulang.
Baginya, pola kebakaran yang terus berulang harus diputus. “Sudah saatnya pencegahan ditempatkan sebagai bagian utama dalam pengelolaan kawasan konservasi,” ujarnya.
Pencegahan yang dia maksud, antara lain pemetaan risiko, patroli, deteksi dini, kesiapan personel, kerja sama dengan masyarakat, dan dukungan pendanaan harus dipastikan benar-benar berjalan, bukan hanya tercantum dalam dokumen perencanaan.
Pelajaran pentingnya, kawasan konservasi tidak cukup dilindungi dengan status hukum, peta, dan peraturan, tapi membutuhkan perlindungan langsung di lapangan sebelum kebakaran terjadi, ketika api harus dikendalikan, dan setelah kawasan mengalami kerusakan.
