Pemerintah Bakal Terbitkan Perpres Feed In Tariff untuk Pembangkit EBT
Pemerintah berencana membuat aturan terkait harga beli dari pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT). Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, pemerintah akan menggunakan skema feed in tariff untuk formula harga yang baru.
Skema feed in tariff yaitu perhitungan harga berdasarkana biaya produksi energi baru terbarukan. Formula harga pembangkit listrik EBT saat ini dihitung berdasarkan biaya pokok penyediaan (BPP) yang ditetapkan PLN seperti tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 50 Tahun 2017.
Kebijakan tersebut bakal dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini diproses oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg). Nantinya, pemerintah akan menetapkan harga beli dari pembangkit listrik EBT berdasarkan jenis energi.
Pasalnya, setiap jenis EBT memiliki perbedaan biaya dan teknologi. "Contohnya geothermal, lain dengan solar panel, lain dengan biomassa, dengan hydro. Kalau geothermal kan mirip-mirip migas, mengebor dan survei," kata Arifin di Jakarta, Jumat (27/12).
(Baca: Harga Kurang Menarik, Tiga Wilayah Kerja Panas Bumi Tak Laku Dilelang)
Dengan perbedaan tersebut, mekanisme feed in tariff dianggap paling sesuai. Pasalnya, pemerintah tidak akan menerapkan satu tarif untuk semua jenis pembangkit EBT.
Arifin yakin kebijakan tersebut tidak akan merugikan investor. "Dulu feed in tariff buat semuanya, sehingga tidak berjalan, biayanya mahal dijual murah," ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah menjamin PLN tidak merugi dengan penetapan tarif yang baru. Sebab, penetapan tarif bakal memperhitungkan depresasi.
"Supaya ke depan beban PLN tidak terlalu berat, jangan dipukul rata semua, padahal biayanya sudah turun, kan ada depresiasi," kata Arifin.
Dalam RUPTL 2019-2028, pemerintah menargetkan bauran pembangkit listrik EBT sebesar 11,4% pada 2019 dan akan meningkat menjadi 23,2% pada 2028. Adapun produksi listrik EBT dunia pada 2000 sebesar 2.850.585,2 GWH dan meningkat menjadi 6.190.947,8 GWH pada 2017. Sedangkan kapasitas terpasang energi EBT mencapai 753.949,5 MW pada 2000 kemudian meningkat menjadi 2.356.346,4 MW pada 2018.
(Baca: Kadin Sebut Potensi Energi Terbarukan Capai 431 GW, Pemanfaatan Minim)