Pemerintah Izinkan Industri Pasang Pembangkit Listrik Surya di Atap
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya mengizinkan industri mengkonsumsi listrik dari pembangkit tenaga surya di atap. Sebelumnya, industri tidak tergolong sebagai konsumen Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana mengatakan pertimbangan masuknya industri sebagai pengguna PLTS di atap karena ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh negara. Pertama, akan meningkatkan pemakaian energi baru terbarukan (EBT). Sehingga bisa mewujudkan energi yang bersih.
Manfaat lainnya adalah meningkatkan investasi, terutama sektor EBT. "Menteri ESDM sudah setuju memasukan industri, tadinya di luar industri," Rida di Jakarta, Jumat (28/9).
Sebelumnya, yang bisa memasang PLTS atap adalah pelanggan PT Perusaahaan Lisrik Negara (PLN) rumah tangga, komersial, dan publik. Pemasangan rooftop tidak memakai baterai dan menempel dengan jaringan PLN menggunakan meteran ekspor dan impor.
Rida mengatakan mengatakan, pemasangan PLTS atap tidak akan merugikan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero). Di satu sisi, PLN akan kehilangan keuntungan tidak sampai Rp 300 miliar, dari seluruh konsumen. Akan tetapi, pendapatan PLN bisa mencapai Rp 20 triliun.
(Baca: Penerapan Panel Surya Kurangi Pendapatan PLN Rp 270 Miliar per Bulan)
Saat ini, regulasi tentang PTLS Atap sudah masuk ke Biro Hukum. Harapannya tahun ini sudah ada beberapa instansi yang memasang panel surya, seperti Istana Negara dan gedung pemerintah, termasuk Kementerian ESDM.