Potensi Bisnis Jual Beli Karbon RI, Siapa Diuntungkan?
Pemerintah Indonesia berbicara mengenai besarnya potensi pendapatan dari perdagangan karbon. Berbagai aturan guna mendukung terealisasinya penerapan itu pun saat ini tengah digodok.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memproyeksikan tambahan pendapatan sebesar Rp 350 triliun melalui jual beli kredit karbon. Hal ini mengingat lahan gambut dan hutan yang dimiliki Indonesia sebagai penyerap karbon mempunyai cakupan yang sangat luas.
Perdagangan karbon merupakan kompensasi yang diberikan oleh negara-negara industri maju (penghasil karbon) untuk membayar kerusakan lingkungan akibat asap karbondioksida (CO2) kepada negara pemilik hutan (penyerap karbon). Mekanisme carbon trading telah menjadi solusi di beberapa negara dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya juga pernah menyebut Indonesia berpotensi menjadi negara adidaya tanpa emisi karbon. Hal ini mengingat potensinya yang cukup besar dalam sumber daya energi terbarukan.
"Indonesia memiliki lahan gambut seluas 7,5 juta hektare, mangrove 3,1 juta hektare, dan hutan seluas 180 juta hektare yang berkontribusi terhadap penyerapan gas karbon dunia," kata Luhut beberapa waktu lalu.
Pemerintah saat ini juga tengah menjajaki peluang mencari pembeli dalam bisnis jual beli karbon. Pasar potensial tersebut berada di Amerika Serikat (AS), Eropa, Tiongkok, dan Vietnam yang memiliki keterbatasan luas hutan.
Pada Juli lalu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan peraturan presiden atau Perpres sebagai dasar landasan hukum perdagangan karbon ditargetkan bisa rampung pada Agustus tahun ini. Namun, saat dikonfirmasi mengenai progress Perpres tersebut, Siti tak membalas pesan yang dikirimkan oleh Katadata.co.id.
Perpres tentang perdagangan karbon sudah mulai disusun sejak 2019. Saat ini, draf regulasi tersebut sedang dibahas di tingkat Sekretariat Kabinet dan Kementerian Sekretariat Negara. Draf Perpres akan segera dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM untuk kemudian dibahas antar kementerian. "Proses sudah lama disiapkan," kata Siti Nurbaya beberapa waktu lalu.
Siti mengatakan, regulasi tersebut akan mengatur tiga skema dalam perdagangan karbon, yakni cap and trade, result based payment (RBP), juga carbon offset. Untuk pajak atas karbon belum masuk dalam Perpres tersebut karena penetapan pajak atas karbon harus berdasarkan amandat undang-undang. "Pak Menko (Airlangga Hartarto) mengatakan sangat mungkin dengan cukai. Saya akan pelajari lagi dan kita akan bahas," ujarnya.
Dia menjelaskan Perpres tentang perdagangan karbon ini akan membahas soal upaya pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca untuk dunia yang terkait penyelenggaraan nilai ekonomi karbon. Kemudian, aturan ini juga akan mengatur upaya mendorong pembangunan rendah karbon.
Bisnis Jual Beli Karbon Siapa Untung?
Namun, rencana penerapan perdagangan karbon malah justru mendapat penolakan dari beberapa lembaga masyarakat. Salah satunya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Lembaga ini menganggap perdagangan karbon merupakan upaya makelar dalam mencari keuntungan untuk menciptakan perdagangan baru.
"Ini motifnya bisnis. Yang menikmati bukan alam dan mereka yang hidup di alam. Yang menikmati ya perusahaan, yang berdagang karbon itu," ujar Manager Kampanye Iklim Eksekutif Nasional WALHI, Yuyun Harmono saat dihubungi, Jumat (18/9).
Tak hanya itu, ia juga menilai perdagangan karbon berpotensi memberikan celah bagi perusahaan yang begerak di industri ekstraktif untuk tidak benar-benar secara serius menurunkan emisi gas rumah kaca. Padahal, perusahaan yang bergerak di industri itu seharusnya dapat mentrasformasikan bisnisnya dari energi berpolusi ke ramah lingkungan.
Dengan adanya karbon kredit, sektor industri dapat leluasa mengompensasi dan membayar sejumlah uang tanpa harus repot-repot menjaga emisi gas buang yang dikeluarkan. Dengan adanya perdagangan karbon mereka akan melanjutkan aktifitasnya. “Mereka masih akan terus mengemisi asalkan mereka membeli karbon di tempat lain," kata dia.
Dia pun mengimbau agar pemerintah tidak melegalkan aturan ini hanya demi mencari cuan. Keuntungan dari bisnis ini hanya dinikmati korporasi yang tidak benar-benar secara serius menurunkan emisi karbon.
Saat dikonfirmasi rencana pemerintah terkait penerapan perdagangan karbon. Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Nunu Nugraha menyarankan agar bisa menghubungi Ruandha, selaku Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK. "Bisa komunikasi dengan Dirjen PPI (Pengendalian Perubahan Iklim) ya," ujarnya.
Namun, saat dimintai konfirmasi perihal progress aturan penerapan perdagangan karbon maupun tanggapan atas aksi penolakan dari beberapa pihak, Ruandha belum memberikan komentar. Katadata.co.id terus mencoba menghubungi yang bersangkutan, namun hingga berita ini dimuat, Ruandha tetap tak memberikan respon.
Secara terpisah, Peneliti Iklim dan Energi dari Greenpeace, Adila Isfandiari, menyoroti beberapa persoalan mengenai carbon trading yang pada akhirnya membuat skema ini tak efektif dalam menyelesaikan masalah emisi karbon. Skema ini malah menjadi justifikasi bagi polluted sector untuk tetap melepas emisi karbon selama mereka bisa memenuhi ketentuan dari skema yang dibuat.
Selain itu, dia juga mempertanyakan seberapa transparannya perdagangan karbon yang nantinya dibuat oleh pemerintah untuk industri pelepas emisi karbon itu. Pasalnya, skema ini bisa menjadi celah baru untuk negosiasi antar pengusaha industri dengan pemerintah.
Apabila tranparansi belum terjamin, maka pengurangan emisi karbon pun tidak akan maksimal. Jadi pihaknya berpendapat, kalau ingin mengurangi emisi karbon secara signifikan, satu-satunya cara adalah melakukan transisi energi secara masif. "Kalau dari sisi hutan, ya menerapkan zero deforestasi," ujarnya.
Menurut data Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, emisi gas rumah kaca di Indonesia 94% didominasi oleh gas karbondioksida. Emisi karbon tertinggi terjadi pada 2016 sebesar 930,76 metrik ton. Namun, emisi gas tersebut menurun pada 2018 sebanyak 48,46%
Perdagangan Karbon Tak Kurangi Deforestasi
Yuyun berpendapat perdagangan karbon tak menjamin Indonesia bebas dari pengawahutanan, penghilangan hutan, penggundulan hutan, atau yang disebut deforestasi. Dia berujar, mencegah penggundulan hutan tidak harus melalui perdagangan karbon, namun melalui kebijakan dari pemerintah yang lebih kuat.
Misalnya, moratorium pembukaan lahan primer dan lahan gambut yang saat ini telah dipermanenkan, tapi masih memiliki celah. Peta indikatif wilayah yang dilindungi itu bisa berubah dalam enam bulan sekali. " bahwa daerah yang dulunya dilindungi itu kemudian jadi daerah yang tidak dilindungi dalam kebijakan moratorium itu," katanya.
Untuk mengukur angka deforestasi, Indonesia telah melakukan penghitungan sejak 1990. Indonesia pernah mencatat angka deforestasi tertinggi, yakni mencapai 3,51 juta hektare per tahun pada 1996 hingga 2000. Luas tersebut terdiri atas 2,83 juta hektare lahan kawasan hutan dan 0,68 hektare non-kawasan hutan. Terjadi kebakaran hutan yang hebat menjadi pemicu tingginya deforestasi di tanah air.
Deforestasi tertingi kedua di Indonesia terjadi pada periode 2014 hingga 2015 dengan luas 1,09 juta hektare, seperti terlihat pada tampilan Databoks berikut ini. Data World Resources Institute (WRI) menunjukkan Indonesia masuk dalam daftar 10 negara dengan angka kehilangan hutan hujan tropis tertinggi pada 2018.
Deputi Kepala Kampanye Hutan Indonesia Greenpeace Achmad Saleh Suhada pun menilai perdagangan karbon tak serta merta bisa dikatakan mampu untuk mencegah penggundulan hutan di Indonesia. Pasalnya, dengan inisiatif yang ada seperti moratorium izin hutan, sawit dan gambut, maka perlu adanya identifikasi hutan dengan nilai karbon tinggi yang juga belum secara maksimal.
Perhitungan karbon dalam sebuah lanskap bermacam-macam tanah tutupan maupun jenis tanahnya diperlukan basis data yang akurat, terpercaya, dan terkini. “Dengan basis data tersebut maka bisa dihitung simpanan karbon di tutupan atau lanskap alamiahnya," ujarnya.
Selanjutnya, pemerintah harus melakukan proteksi areal-areal tersebut dari izin yang berpotensi melakukan deforestasi, pengeringan gambut dan kebakaran hutan dan lahan. Selain itu, stigma threshold tutupan hutan sebesar 30% yang dipertahankan juga harus dihilangkan. Upaya itu, menurut di, hanya membuat pemerintah membiarkan deforestasi sampai sisa hutan tinggal 30%.
Penelitian Greenpeace menunjukkan kebijakan dan instrumen perlindungan hutan Indonesia dengan tujuan untuk mengekang emisi gas rumah kaca dari deforestasi belum diterapkan secara efektif. Area di bawah moratorium saat ini dilindungi ganda karena berada di bawah undang-undang kehutanan Indonesia. Sebaliknya, hutan sekunder yang perlu dilindungi, belum berada dalam areal moratorium.
Karena itu, bila perdagangan karbon diterapkan dan memakai basis datanya yang ada sekarang, menurut Achmad, justru hanya akan menjadi skema trade off yang tidak adil bagi perlindungan hutan. Pasalnya, beberapa basis datanya tertutup atau tidak transparan. "Tidak jelas monitoringnya serta tidak sinkron peraturan pelaksanaannya," katanya.