Masyarakat Energi Ingin Nuklir Dikeluarkan dari RUU Energi Terbarukan

Image title
15 Februari 2021, 18:39
METI, energi baru terbarukan, ruu ebt, nuklir
ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/aww.
Ilustrasi. Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia alias METI mendorong pemerintah untuk mengeluarkan nuklir dalam pembahasan rancangan undang-undang energi baru terbarukan atau RUU EBT.

Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia alias METI mendorong pemerintah untuk mengeluarkan nuklir dalam pembahasan rancangan undang-undang energi baru terbarukan atau RUU EBT. Energi itu diusulkan masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang ketenaganukliran.

Ketua Umum METI Surya Darma menyampaikan usulan ini bukan untuk membuat dikotomi antara energi terbarukan dan nuklir. “Seolah-olah kami anti dengan yang lain. Ini yang kami hindari,” ujar dia dalam Bincang-Bincang METI: Mencari Format UU EBT yang Ideal, Senin (15/2).

Ia merekomendasikan nuklir masuk dalam undang-undang tersendiri. “Supaya tidak rancu pemanfaatan penggunaan energi terbarukan,” katanya.

Ia juga mempertanyakan pertimbangan hukum draf RUU EBT. Energi terbarukan termasuk sumber daya alam yang dikuasai negara atau pemanfaatannya diatur negara. Misalnya, matahari yang setiap hari energinya tersedia di mana saja. "Kalau ini dimanfaatkan untuk pribadi, apakah perlu diatur?” ucap Surya.

Selain itu, ia berpendapat perlu adanya perubahan persepsi energi terbarukan yang selama ini keliru dan berkembang di masyarakat. Energi terbarukan sifatnya dapat diperbaharui. Ada enam klaster termasuk dalam energi ini, yaitu air, panas bumi, bioenergi, angin, surya, dan energi laut. 

Sedangkan energi baru muncul dari pemanfaatan teknologi dan dapat berasal dari energi fosil. Ketika membuat undang-undang bernama energi terbarukan, menurut Surya, hal ini menjadi rancu. “Di dalamnya masih banyak energi fosil dan nuklir,” katanya. 

Karena itu, ia merekomendasikan agar undang-undang itu hanya fokus pada sumber energi yang dapat diperbaharui. Dengan begitu, judul aturannya adalah RUU Energi Terbarukan. 

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan masih ada keinginan dari beberapa pihak untuk membuat energi baru alias nuklir dikembangkan dalam skala masif. 

Namun, perlu kajian lebih dalam tentang pembangkit listrik tenaga nuklir atau PLTN menjadi solusi penyediaan energi jangka panjang. Teknologi small modular reactor atau SMR yang disebut-sebut lebih bersih murah, menurut dia, masih sebatas hipotesis. 

Fabby berpendapat dengan memasukkan energi baru dalam RUU Energi Terbarukan justru mengacaukan tujuan utama aturan tersebut. “Berapa banyak sih kontribusi PLTN ke sistem energi baru tersebut? Lagi pula pembangkit itu sudah ada dalam undang-undang sendiri,” ucapnya.

Sebagai informasi, pemerintah menargetkan energi baru terbarukan mencapai 23% pada 2025 dan akan meningkat menjadi 31% pada 2050. Sedangkan bauran energi minyak bumi akan menurun menjadi sekitar 20% pada 2050.

Untuk mencapai bauran energi itu, pemerintah menggenjot bauran energi pada pembangkit, terutama dari panas bumi dan air. Realisasinya pada semester I-2020 sebagai berikut:

Progres Pembahasan RUU EBT Minim

Pembahasan RUU EBT masih berjalan di DPR. Progresnya minim. Sejak mulai diskusi pada September lalu, belum ada tanda-tanda akan segera disahkan.

Padahal, penyusunan rancangan aturan itu sudah terjadi sejak 2018. Naskah akademiknya pun telah tersusun pada tahun yang sama. 

Untuk tahun ini, RUU EBT telah masuk dalam daftar prioritas program legislasi nasional atau Prolegnas 2021. Harapannya, pengesahan menjadi lebih cepat. 

Anggota Komisi VII DPR Maman Abdurrahman mengatakan masih banyak poin-poin yang perlu perbaikan. Pihaknya terbuka untuk mendengar semua masukan dari berbagai kalangan. "Tentu itu semua akan kami diskusikan di dalam Panitia Kerja RUU EBTKE," kata dia pada 26 Januari lalu.

DPR masih menggodok agar pembahasan draf tersebut dapat segera rampung tahun ini. Untuk diskusinya, saat ini telah masuk pembahasan naskah akademik dan meminta masukan dari berbagai pihak. "Insya Allah tahun ini kami selesaikan," ujarnya.

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan akan melakukan rapat dengar pendapat bersama tim keahlian dewan. Rapat tersebut antara lain membahas mengenai penyampaian draf yang disusun pada September 2020.

Usai rapat selesai, maka akan muncul draf yang terbaru. "Setelah itu, kami putar ke seluruh kelompok kepentingan luas untuk merespon dan menanggapi mempertajam dan memperdalam," ujar dia.

Dia menargetkan RUU EBT dapat difinalisasikan pada Oktober tahun ini. Hal ini mengingat masih ada Revisi Undang-Undang Migas yang menanti untuk segera dibahas.

Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...