LSM Lingkungan Minta Aturan Perdagangan Karbon Libatkan Masyarakat

Image title
21 April 2021, 16:47
perdagangan karbon, aturan,
123rf.com/Aleksandr Papichev
Ilustrasi.

Pemerintah tengah menggodok peraturan presiden (Perpres) yang akan menjadi landasan hukum perdagangan karbon. Hal ini mengingat potensi tambahan pendapatan dari proses jual beli kredit karbon cukup besar.

Direktur Komunitas Konservasi Indonesia Warsi, Rudi Syaf mengusulkan agar peraturan jual beli kredit karbon bisa diikuti masyarakat supaya nilai ekonomi karbon dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Adapun salah satu contoh penerapan skema perdagangan karbon secara sukarela dapat dijumpai di kawasan hutan lindung Bujang Raba (Bukit Panjang Rantau Bayur) Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Warga di wilayah tersebut telah memperdagangkan karbon dan telah memperoleh Rp 2,4 miliar dari jasa merawat hutan.

"Ini masih kecil karena kami dalam skema comunity carbon tidak masuk yang besar. Jadi kami masih menampung pembeli individu," kata dia dalam webinar Katadata bertajuk "Earth Day Forum 2021", Rabu (21/4).

Oleh sebab itu ia mengharapkan supaya aturan perdagangan karbon yang saat ini tengah disusun oleh pemerintah dapat melibatkan masyarakat. Pasalnya selama ini masyarakat hanya melayani pembelian jumlah karbon skala kecil.

Khususnya yang diperuntukkan bagi individu yang mengalami defisit emisi. Padahal jika skema perdagangan karbon ini nantinya dapat dibuka ke masyarakat, potensi pendapatan dari sektor ini akan cukup besar.

"Karena ini yang dikumpulkan kecil kecil ke individu. Jadi yang didapat baru sekitar Rp 2,4 miliar. Kalau dengan perusahaan besar itu sekali bayar 300 ribu ton karbon di kali US$ 6.000 jadi US$ 1,8 juta," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...