ESDM Uji Coba Perdagangan Karbon di 80 Unit Pembangkit Tenaga Uap
Uji coba perdagangan karbon di sektor energi akan mulai berlangsung di Indonesia. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan 80 unit pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU dalam pengujian tersebut.
Rinciannya, 19 unit pembangkit berkapasitas lebih dari 400 megawatt (MW). Lalu, 51 unit PLTU kapasitasnya 100 megawatt sampai 400 megawatt. Terakhir, 10 unit PLTU mulut tambang dengan daya 100 sampai 400 megawatt.
Dengan upaya ini, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana optimistis emisi karbon dioksida dapat turun. “Khususnya di sektor energi karena mitigasi di pembangkit listrik,” ujarnya dalam Launching Penghargaan Subroto Bidang Efisiensi Energi 2021, Kamis (18/3).
Untuk saat ini, uji coba pasar karbon sektor energi hanya dilaksanakan di subsektor ketenagalistrikan, khususnya PLTU. Penerapannya memakai tiga skema yakni cap, trade, dan offset.
Melansir Antara, skema cap adalah batas emisi gas rumah kaca (GRK) yang ditetapkan pemerintah. Trade merupakan perdagangan selisih tingkat emisi karbon terhadap cap. Offset adalah penggunaan kredit karbon dari kegiatan mitigasi di luar lingkup emission trading system (ETS) untuk mengurangi emisi.
Nilai batas emisi gas rumah kaca ditetapkan pemerintah berdasarkan intensitas emisi karbon rata-rata tertimbang pada 2019. Sedangkan kompensasi yang diberikan berdasarkan selisih tingkat emisi gas rumah kaca terhadap nilai cap.
Unit PLTU yang berada di atas nilai cap disebut mengalami defisit emisi, sehingga mereka harus membeli emisi karena melakukan offset.
Melalui skema tersebut pemerintah akan melakukan verifikasi dan monitoring terhadap pembangkit-pembangkit listrik batu bara, sehingga perdagangan karbon bisa digunakan sebagai capaian penurunan emisi Indonesia.
Rida mengatakan 80 pembangkit yang ikut uji coba tersebut terdiri dari 54 unit pembangkit milik PLN. Sisanya, milik produsen listrik swasta atau IPP.
Sejak 2018 sebenarnya sudah ada pelaporan emisi GRK di pembangkit listrik melalui sistem daring (online). Salah satu melalui aplikasinya APPLE-GATRIK.
Aplikasi ini menampilkan penghitungan dan pelaporan gas rumah kaca dari unit pembangkit ke Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM.
Sebagai informasi, Indonesia telah berkomitmen menjaga kenaikan suhu bumi tidak lebih dari dua derajat Celcius. Hal ini sesuai dengan Kesepakatan Paris yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016.
Dalam aturan itu, pemerintah menargetkan penurunan emisi karbon dioksida (CO2) hingga 29% dengan usaha sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030. Di sektor energi, penurunan gas rumah kaca (GRK) ditargetkan dapat sebesar 314 juta sampai 390 juta ton.
Landasan Hukum Perdagangan Karbon
Kementerian ESDM telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam menyusun landasan hukum perdagangan karbon. Bentuknya adalah dalam peraturan presiden atau Perpres.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan Penghargaan Subroto Bidang Efisiensi Energi kali ini cukup menarik. Khususnya dengan ditambahkannya kategori baru untuk penurunan dan perdagangan karbon.
Kategori itu akan menjadi wahana uji coba sistem perdagangan karbon dengan sistem insentif antara pelaku usaha dan pemerintah. Mekanisme seperti ini merupakan bentuk instrumen nilai ekonomi karbon atau carbon pricing. Pemerintah pun tengah menyusun regulasi perdagangan karbon.
"Saat ini sudah dalam tahap final proses untuk terbitnya peraturan presiden tentang penyelenggaraan ekonomi karbon untuk pencapaian target emisi," ujarnya.