DEN: Penurunan Emisi Tak Hanya dari EBT, Bisa Penangkapan Karbon
Indonesia meratifikasi Perjanjian Paris 2015 tentang perubahan iklim. Dalam Nationally Determined Contributions (NDC)-Perubahan Iklim, target pengurangan emisi karbon Indonesia 29% tanpa syarat dengan usaha sendiri, dan 41% bersyarat dengan dukungan internasional pada 2030.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha menegaskan, kerja sama antara anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan dan unsur pemerintah harus dapat memformulasikan dengan tepat arah transisi energi. Pasalnya Indonesia merupakan penghasil energi fosil yang cukup besar.
“Kalau targetnya adalah pengurangan emisi karbon, seperti yang dicanangkan dalam NDC, maka energi fosil tidak otomatis digantikan dengan energi baru terbarukan. Pengurangan emisi karbon bisa melalui teknologi carbon capture storage (CCS) atau carbon pricing,” ujarnya, dikutip Rabu (19/5).
Oleh karena itu dia mengapresiasi langkah pemerintah yang diwakili Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Suharso Monoarfa yang turun langsung ke daerah untuk memformulasikan program dan rencana pembangunan terkait pemenuhan NDC.
Dengan demikian tim Bappenas bisa melakukan pendampingan dalam memformulasikan program dan rencana pembangunan dengan daerah secara langsung. “Jadi energi fosilnya diukur dan titekan emisinya. Di sisi lain EBT memang dikembangkan sesuai kearifan lokal,” ujar Satya.
Di sisi lain DEN ingin mendapatkan masukan penyempurnaan Renstra (rencana strategis) DEN 2021-2025, khususnya terkait kebijakan lintas sektoral Kementerian PPN/Bappenas dalam mencapai target bauran energi nasional.
Visi Renstra DEN 2021-2025 adalah terwujudnya bauran energi nasional berdasarkan prinsip keadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan energi yang berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.
Beberapa Program Kerja DEN 2021-2025 antara lain peningkatan ketahanan menuju kemandirian dan kedaulatan energi Indonesia, menetapkan dan memastikan daerah potensi rawan krisis dan darurat energi.
Kemudian pengawasan dan pendampingan perhitungan bauran energi nasional dan daerah, pendampingan penyusunan perda RUED di 15 provinsi, sinkronisasi rencana strategis 13 kementerian/lembaga (K/L) dengan RUEN dan sebagainya.
Sementara itu Menteri PPN Suharso menjelaskan bahwa dalam RPJMN 2020-2024 terdapat tiga agenda pembangunan terkait keenergian, yaitu ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan berkualitas dan berkeadilan; infrastruktur untuk ekonomi dan pelayanan dasar serta lingkungan hidup; serta ketahanan bencana, dan perubahan iklim.
Menurut dia, beberapa arah kebijakan keenergian ke depannya yaitu pemenuhan kebutuhan energi dengan mengutamakan peningkatan EBT. Selain itu, dalam RPJMN terdapat target pemanfaatan EBT sebesar 23% dan target pemanfaatan biofuel untuk domestik sebesar 17,4 juta kiloliter pada 2024.