Pensiun Dini PLTU Bisa Gerus PAD, Program JETP Perlu Libatkan Pemda
Pemerintah Daerah diperkirakan berpotensi kehilangan pendapatan hingga 6,4% akibat program pensiun dini PLTU batu bara dalam skema Just Energy Transition Partnership (JETP).
Laporan terbaru CELIOS dan Yayasan Cerah menunjukkan masyarakat dan pemerintah daerah akan merasakan langsung dampak pensiun dini PLTU. Pendapatan Asli Daerah (PAD) misalnya, berpotensi tergerus di kisaran 1,2%-6,4% dari keseluruhan PAD di suatu kabupaten.
Muhammad Andri Perdana, peneliti CELIOS mengatakan potensi PAD yang hilang ini bisa dimitigasi dengan melakukan negosiasi dengan pemerintah pusat terkait dana transfer ke daerah. Selain itu, pemerintah daerah juga perlu mendorong program peningkatan keahlian tenaga kerja yang terdampak.
“Sementara pada aspek perputaran ekonomi UMKM, studi CELIOS menemukan dampak langsung keberadaan PLTU meski kecil terhadap ekonomi sektor informal, namun perlu mendapat perhatian dari skema JETP" ungkap Andri, Selasa (18/7).
Bhima Yudhistira, Ekonom dan Direktur CELIOS mengatakan studi yang dilakukan di Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur dan 3 kabupaten di Langkat, Cilacap dan Probolinggo ini menyimpulkan Pemda belum aktif dilibatkan dalam agenda JETP. Akibatnya, transisi energi akan menekan sektor tenaga kerja, dan pendapatan masyarakat yang bergantung pada rantai pasok PLTU.
Bhima mencontohkan terdapat 4.666 pekerja langsung baik tetap dan tidak tetap yang akan terdampak penutupan PLTU batubara di Langkat, Cilacap, dan Probolinggo.
“Ini pun belum termasuk pekerja tidak langsung yakni para pelaku UMKM yang berada di sekitar lokasi PLTU, serta pekerja di lokasi sumber batubara,” katanya.
Muhammad Saleh, peneliti CELIOS mengungkapkan sebagian besar Pemda yang menjadi objek penelitian belum tahu dan tidak dilibatkan dalam kebijakan transisi energi JETP. Secara spesifik Pemda bahkan belum mengetahui keberadaan Perpres No 11/2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada sub-Bidang Energi Baru Terbarukan.
Hingga kini, Pemda juga belum memiliki kerangka regulasi pelaksana Perpres No 11/2023. Selain itu Pemda menyatakan kerangka regulasi yang ada belum mampu menjawab kebutuhan transisi energi. Saleh menambahkan
“Pemda idealnya mulai mempersiapkan jaminan perlindungan materiil kepada masyarakat pasca penutupan PLTU,” katanya.
Sebelumnya Direktur Komunikasi Sekretariat JETP Adhityani Putri mengatakan dokumen investasi alias Comprehensive Investment and Policy Plan (CIPP) akan diluncurkan pada 16 Agustus mendatang. Selain menelusuri pendanaan dan memilah-milah program, Sekretariat juga sedang merancang konsolidasi peta jalan transisi energi.
“Sampai 16 Agustus nanti, angka-angka masih bisa berubah-ubah,” katanya.