Kebut Konversi Motor Listrik, Regulasi Baru Bakal Terbit Akhir Juli

Muhamad Fajar Riyandanu
21 Juli 2023, 17:51
konversi motor listrik, subsidi motor listrik, insentif kendaraan listrik,
ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/aww.
Pekerja memasang instalasi kendaraan listrik di Elders Elektrico, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (31/3/2023).

Kementerian ESDM bersama Kementerian Perhubungan dan Polri tengah menyusun regulasi percepatan layanan program konversi sepeda motor BBM menjadi motor listrik dalam bentuk Surat Keputusan Bersama alias SKB. Regulasi tersebut rencananya akan disahkan pada 26 Juli mendatang.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana, berharap penerbitan SKB dapat meningkatkan realisasi program konversi sepeda motor listrik. Dadan melaporkan saat ini ada 4.473 pengajuan insentif konversi motor listrik dari motor BBM sejak program ini bergulir pada Maret lalu.

Dari ribuan pengajuan tersebut, sebelas di antaranya sudah masuk dalam tahap proses permohonan konversi. Adapun dari sebelas motor tersebut, ada lima sepeda motor yang sedang diajukan untuk pengujian tipe tarif sertifikasi registrasi uji tipe (SRUT) dan sertifikasi uji tipe (SUT).

SRUT dan SUT adalah dokumen persyaratan teknis dan layak jalan bagi kendaraan bermotor. Pemerintah telah membebaskan tarif sertifikasi SRUT dan SUT sebesar 0% bagi motor listrik konversi. Pembayaran SUT dan SRUT nol rupiah nantinya akan dibayarkan ke bengkel yang telah ditunjuk oleh Kementerian ESDM.

“SKB rencananya akan dilakukan penandatanganan pada acara gelar konversi yang akan diselenggarakan pada tanggal 26 Juli 2023,” kata Dadan kepada Katadata.co.id lewat pesan singkat pada Jumat (21/7).

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Pengembangan Industri Sektor ESDM, Agus Tjahjana, mengatakan SKB yang diteken oleh Kementerian ESDM, Kemenhub dan Polri itu akan mempercepat termin penyaluran insentif subsidi Rp 7 juta kepada bengkel pelaksana konversi motor listrik menjadi tujuh hari dari durasi dua pekan yang berlaku saat ini.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...