Kebut Konversi Motor Listrik, Regulasi Baru Bakal Terbit Akhir Juli
Kementerian ESDM bersama Kementerian Perhubungan dan Polri tengah menyusun regulasi percepatan layanan program konversi sepeda motor BBM menjadi motor listrik dalam bentuk Surat Keputusan Bersama alias SKB. Regulasi tersebut rencananya akan disahkan pada 26 Juli mendatang.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana, berharap penerbitan SKB dapat meningkatkan realisasi program konversi sepeda motor listrik. Dadan melaporkan saat ini ada 4.473 pengajuan insentif konversi motor listrik dari motor BBM sejak program ini bergulir pada Maret lalu.
Dari ribuan pengajuan tersebut, sebelas di antaranya sudah masuk dalam tahap proses permohonan konversi. Adapun dari sebelas motor tersebut, ada lima sepeda motor yang sedang diajukan untuk pengujian tipe tarif sertifikasi registrasi uji tipe (SRUT) dan sertifikasi uji tipe (SUT).
SRUT dan SUT adalah dokumen persyaratan teknis dan layak jalan bagi kendaraan bermotor. Pemerintah telah membebaskan tarif sertifikasi SRUT dan SUT sebesar 0% bagi motor listrik konversi. Pembayaran SUT dan SRUT nol rupiah nantinya akan dibayarkan ke bengkel yang telah ditunjuk oleh Kementerian ESDM.
“SKB rencananya akan dilakukan penandatanganan pada acara gelar konversi yang akan diselenggarakan pada tanggal 26 Juli 2023,” kata Dadan kepada Katadata.co.id lewat pesan singkat pada Jumat (21/7).
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Pengembangan Industri Sektor ESDM, Agus Tjahjana, mengatakan SKB yang diteken oleh Kementerian ESDM, Kemenhub dan Polri itu akan mempercepat termin penyaluran insentif subsidi Rp 7 juta kepada bengkel pelaksana konversi motor listrik menjadi tujuh hari dari durasi dua pekan yang berlaku saat ini.
Langkah tersebut dipercaya dapat mendorong minat masyarakat untuk melakukan konversi motor listrik. Agus juga menjelaskan SKB itu juga mengatur tupoksi dari tiap lembaga terkait sehingga mempercepat ekosistem konversi motor listrik.
Kemenhub bakal mengatur sisi hulu perihal penyediaan bengkel konversi seluruh negeri hingga sudut kota kecil dan daerah. Kementerian ESDM sebagai kepala program bertugas untuk mengerjakan konversi motor BBM menjadi motor listrik. Sedangkan Kepolisian bertugas untuk mengatur kriteria layak jalan motor konversi.
"Mengenai SKB hampir selesai, pemerintah ingin penyalurannya lebih cepat agar menjadi lebih baik," kata Agus di Kantor Kementerian ESDM pada Senin (12/6).
Selain itu, Kementerian ESDM juga memasifkan program pelatihan kepada bengkel untuk mempercepat pembentukan ekosistem konversi motor listrik. Pelatihan kepada bengkel tersebut diharapkan dapat menambah jumlah bengkel konversi bersertifikat.
Pelatihan tersebut telah dilaksanakan di Purbalingga pada tanggal 20 Mei 2023 dan Bali pada tanggal 15 Juni 2023, dan selanjutnya akan dilaksanakan di Surabaya, Mataram, Kupang, Balikpapan, Makassar, dan Medan.