Eks Menteri Keuangan Sarankan Pemerintah Alihkan Subsidi BBM untuk EBT
Chairman Indonesia Clean Energy Forum (ICEF) sekaligus Mantan Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menilai subsidi BBM seharusnya tidak lagi diterapkan. Pasalnya, Indonesia saat ini termasuk ke dalam negara berpendapatan menengah ke atas.
Menurut Bambang, subsidi BBM layak diberikan jika Indonesia masih termasuk dalam negara berpendapatan rendah atau low income country.
“Subsidi fosil terutama BBM memang jauh dari tepat. Mungkin itu adalah instrumen paling pas ketika Indonesia masih termasuk low income country di 1970-an,” ujar Bambang saat ditemui dalam acara Indonesia Energy Transition Dialogue (IETD) 2023, di Jakarta, Senin (18/9).
Bambang menuturkan, saat ini Indonesia sudah termasuk dalam negara berpendapatan menengah atas atau upper middle income. Dengan demikian, penerapan subsidi BBM karena dinilai harganya terlalu mahal atau tidak terjangkau sudah bukan isu yang mendesak lagi.
Oleh sebab itu, dia meminta kepada pemerintah agar mengubah subsidi BBM tersebut menjadi subsidi untuk kebutuhan pendanaan program energi baru terbarukan (EBT). Kemudian, mengalihkan subsidi BBM menjadi bantuan sosial yang tepat sasaran kepada keluarga yang kurang mampu.
“Dalam konteks mendorong transisi energi, sudah seharusnya mulai sekarang subsidi BBM itu, dialihkan untuk subsidi mendorong EBT,” kata dia.
Disisi lain, dia menyebut bahwa dirinya pernah mengajukan usulan subsidi EBT untuk Indonesia saat masih menjabat sebagai Menteri Keuangan pada 2016. Pada saat itu, Bambang meminta Dirjen Anggaran untuk mengalokasikan subsidi EBT sebesar Rp 1 triliun.
“Tapi saat itu mungkin salah juga karena kurangnya sosialisasi dan tidak pendekatan dulu ke DPR, sehingga waktu itu ditolak sama DPR, dan DPR mikirnya EBT belum penting,” kata dia.
Menanggapi usulan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, mengatakan pemerintah belum memiliki rencana untuk beralih dari subsidi energi BBM berbasis fosil menjadi pengembangan untuk energi EBT.
Dadan mengatakan, saat ini pihaknya sedang fokus untuk memastikan bahwa energi masih tersedia sekaligus terjangkau bagi masyarakat luas melalui subsidi energi.
“Jadi kami tidak dalam posisi menggeser subsidi fosil ke renewables. Kami akan mendorong untuk supaya bagaimana terjadi adanya percepatan untuk yang energi terbarukan,“ kata Dadan saat konferensi pers IETD 2023.
Dadan mengatakan, pihaknya saat ini juga sudah melakukan upaya dalam mempercepat pengembangan EBT. Salah satunya yaitu, dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Dia menyebutkan, dala beleid Perpres tersebut, dijelaskan bahwa dalam melaksanakan pengembangan pembangkit tenaga listrik dari energi terbarukan, Badan Usaha diberikan insentif dalam bentuk fiskal maupun nonfiskal.
“Di dalam Perpres itu juga sudah ada, bahwa pemerintah akan memberikan kompensasi kalau harganya itu lebih mahal," kata dia.