Pemerintah Keluarkan Aturan untuk Bagikan Rice Cooker Gratis
Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM no. 11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik ke Rumah Tangga. Sekretaris Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, pembagian rice cooker gratis ini dilakukan guna mendorong adanya pemanfaatan energi bersih di seluruh sektor industri.
Dia mengatakan, sebelumnya pemerintah sudah mengeluarkan program kendaraan listrik untuk pemanfaatn energi bersih di sektor transportasi. Saat ini, pemerintah juga ingin mengeluarkan program pemanfaatn energi bersih untuk industri rumah tangga.
“Salah satunya dengan pemanfaatan yang misalkan sekarang menggunakan (alat masak) bahan bakar yang lain, nanti digeser kepada listrik,” ujar Dadan saat ditemui di Kantor ESDM, Jakarta, Jumat (6/10).
Dadan mengatakan, pemberian rice cooker gratis kepada masyarakat rencananya akan direalisasikan tahun ini. Namun hal itu tergantung dari anggaran pemerintah. “Semua kan berproses dari segi anggarannya,” kata dia.
Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2023 telah disetujui oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 26 September 2023 dan diundangkan di Jakarta pada 2 Oktober 2023. Adapun pada pasal 12 tertulis, pemberian Alat Masak Berbasis Listrik (AML) secara gratis hanya dilakukan satu kali ke penerima.
Berdasarkan Pasal 1 Permen tersebut, AML ialah pemanfaatan tenaga listrik untuk memasak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan. Sementara berdasarkan Pasal 3 Permen ESDM no.11 tahun 2023 tertulis syarat rumah tangga yang menerima alat memasak berbasis listrik tersebut.
Syarat rumah tangga yang dapatkan rice cooker gratis:
1. Pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan:
a. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA
b. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900 VA
c. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah dan memperoleh pasokan listrik selama 24 jam per hari;
yang berdomisili di daerah yang ter;sedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari; dan
2.Rumah tangga yang tidak memiliki AML
Dalam aturan tersebut disebutkan jika calon penerima AML diusulkan berdasarkan vlidasi kepaa desa setempat atau pejabat yang setingkat.
Calon penerima AML sebagaimana dimaksud di atas akan diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.