RI Akan Operasikan Pembangkit Nuklir, Batan Bakal Dibentuk Lagi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menargetkan untuk mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) secara komersil pada 2032. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan Pemerintah akan bentuk kembali Badan Pelaksana Tenaga Nuklir (BATAN) untuk mempercepat pengembangan tenaga nuklir.
Arifin mengatakan, saat ini pemerintah tengah mempersiapkan mekanisme pembangunan nuklir agar aman dan sesuai aturan. Pemerintah juga menginginkan agar pembangunan nuklir tersentral.
“Kita harapkan sudah ada BATAN dan Bapetan (Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapetan). Jadi kalau ada itu, sudah bisa jalan,” kata Arifin saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (2/1).
Dia menuturkan, saat ini progres pengembangan tenaga nuklir di Indonesia masih sesuai rencana. Pemerintah saat ini tengah menyusun payung hukum yang mendukung pembangunan tersebut.
“Untuk nuklir kita sudah ada akses membuatnya. Tetapi ada mekanisme yang harus dilakukan,” ujar dia.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. Ia mengatakan, BATAN perlu dibentuk kembali untuk menunjang persiapan teknis pembangunan PLTN.
“Sekarang saat yang tepat bagi pemerintah mengembalikan fungsi BATAN,” kata Mulyanto saat dihubungi Katadata, Jumat (2/1).
Dia mengatakan, pemerintah akan membentuk tiga lembaga nuklir sesuai UU Ketenaganukliran yaitu:
1. Badan pelaksana tenaga nuklir (BATAN).
2. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
3. Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir (MPTN)
Selain tiga lembaga tersebut, terdapat satu lembaga lagi yang disyaratkan IAEA untuk pembangun PLTN pertama , yakni nuclear energy power implementasi org (NEPIO). Mulyanto menuturkan, pemerintah segera membentuk NEPIO dan akan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B Panjaitan.
“Bapeten sudah ada. NEPIO ini yang baru dibentuk dan diketuai Menteri Luhut,” ucapnya.
Sebelumnya, Dewan Energi Nasional (DEN) menyatakan, tengah menyusun pembaruan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). Dalam pembaruan PP KEN, pembangkit nuklir akan setara dengan energi baru dan terbarukan (EBT) lainnya, bukan sebagai pilihan terakhir.
"Nuklir yang di dalam PP eksisting itu merupakan pilihan terakhir. Namun di dalam pembaruan KEN ini nuklir setara dengan energi baru dan terbarukan lainnya, tidak lagi ada kata-kata menjadi pilihan yang terakhir," kata Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto, Rabu (17/1).
Kebijakan Energi Nasional disusun agar pembangunan energi dapat terlaksana dengan baik terpadu dengan sektor lainnya dengan mempertimbangkan perubahan lingkungan strategis baik di tingkat nasional, regional dan global. Tujuan utama KEN sendiri adalah untuk menciptakan keamanan pasokan energi nasional secara berkelanjutan dan pemanfaatan energi secara efisien.