RI Akan Operasikan Pembangkit Nuklir, Batan Bakal Dibentuk Lagi

Rena Laila Wuri
2 Februari 2024, 16:18
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan radiasi usai penyelamatan korban kebocoran nuklir pada simulasi penangana bencana radiasi di perbatasan negara, di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (21/12/2023). Simulasi yang dilakukan petugas dari
ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/tom.
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan radiasi usai penyelamatan korban kebocoran nuklir pada simulasi penangana bencana radiasi di perbatasan negara, di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (21/12/2023). Simulasi yang dilakukan petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam bekerja sama dengan Satuan Brimob Polda Kepri itu untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan personel dalam menanggulangi kecelakaan nuklir.
Button AI Summarize

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menargetkan untuk mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) secara komersil pada 2032. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan Pemerintah akan bentuk kembali Badan Pelaksana Tenaga Nuklir (BATAN) untuk mempercepat pengembangan tenaga nuklir.

Arifin mengatakan, saat ini pemerintah tengah mempersiapkan mekanisme pembangunan nuklir agar aman dan sesuai aturan. Pemerintah juga menginginkan agar pembangunan nuklir tersentral.

 “Kita harapkan sudah ada BATAN dan Bapetan (Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapetan). Jadi kalau ada itu, sudah bisa jalan,” kata Arifin saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (2/1).

Dia menuturkan, saat ini progres pengembangan tenaga nuklir di Indonesia masih sesuai rencana. Pemerintah saat ini tengah menyusun payung hukum yang mendukung pembangunan tersebut.

“Untuk nuklir kita sudah ada akses membuatnya. Tetapi ada mekanisme yang harus dilakukan,” ujar dia.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. Ia mengatakan, BATAN perlu dibentuk kembali untuk menunjang persiapan teknis pembangunan PLTN.

“Sekarang saat yang tepat bagi pemerintah mengembalikan fungsi BATAN,” kata Mulyanto saat dihubungi Katadata, Jumat (2/1).

Dia mengatakan, pemerintah akan membentuk tiga lembaga nuklir sesuai UU Ketenaganukliran yaitu:

Halaman:
Reporter: Rena Laila Wuri
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...