Mengenal NEPIO, Organisasi Energi Nuklir yang Dipimpin Luhut

Rena Laila Wuri
3 Februari 2024, 20:03
Petugas gabungan mengevakuasi korban yang terkena radiasi nuklir saat simulasi penangana bencana radiasi di perbatasan negara, di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (21/12/2023). Simulasi yang dilakukan petugas dari Kantor Kesehatan Pelabu
ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/tom.
Petugas gabungan mengevakuasi korban yang terkena radiasi nuklir saat simulasi penangana bencana radiasi di perbatasan negara, di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (21/12/2023). Simulasi yang dilakukan petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam bekerja sama dengan Satuan Brimob Polda Kepri itu untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan personel dalam menanggulangi kecelakaan nuklir.
Button AI Summarize

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan, ditunjuk menjadi Ketua Tim Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) atau Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO).

Struktur organisasi percepatan PLTN itu telah disampaikan oleh Dewan Energi Nasional (DEN) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tindak lanjut dari Kepmen ESDM 250.K/HK.02/MEM/2021. 

“NEPIO ini baru dibentuk dan diketuai oleh Menteri Marves Luhut,” kata Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto saat dihubungi Katadata, Jumat (2/1).

Mulyanto mengatakan pembentukan Nepio sebagai upaya pemenuhan satu dari 19 syarat International Atomic Energy Agency (IAEA) dalam pembangunan PLTN. NEPIO beranggotakan Ketua Dewan Pengarah BRIN, menteri atau kepala lembaga terkait, anggota DEN, serta Ketua Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir (MPTN).

Dikutip dari laman Kementerian ESDM, NEPIO selanjutnya akan bertanggung jawab kepada Presiden RI dalam rangka persiapan dan pelaksanaan pembangunan PLTN untuk mendukung tercapainya target transisi energi dan Emisi nol bersih tahun 2060.

Mulyanto mengatakan, terdapat tiga lembaga yang harus dibentuk untuk mengembangkan PLTN. Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagalistrikan.  Tiga lembaga tersebut adalah:

1. Badan pelaksana tenaga nuklir (BATAN)

Halaman:
Reporter: Rena Laila Wuri
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...