Daftar Biaya Pasang PLTS Atap di Rumah, Mulai dari Rp 23 Juta

Rena Laila Wuri
13 Februari 2024, 16:48
Ilustrasi PLTS Atap
123rf.com/Martin Bergsma
Ilustrasi PLTS Atap
Button AI Summarize

Presiden Joko Widodo baru saja menyetujui aturan baru mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Pemerintah menargetkan kapasitas terpasang PLTS Atap mencapai 3.600 Mega Watt (MW) atau sekitar 3,6 Giga Watt (GW) pada 2025.

“Sudah disetujui. Sekarang sedang menunggu diundangkan," kata Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan (EBT) Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM, Andriah Feby, saat dihubungi Katadata, Selasa (6/2).

Aturan itu merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Biaya Pemasangan PLTS Atap

Berdasarkan Permen ESDM 2018, daya panel surya yang bisa dipasang pada rumah atau gedung pelanggan harus mengikuti 100% daya listrik PLN yang terpasang.

Jadi, jika daya listrik rumah Anda adalah 4.400 watt, maka kapasitas panel surya yang boleh terpasang adalah 4kWp, 3kWp, 2kWp, dan 1kWp, dan begitu seterusnya.

 Dengan demikian, besaran biaya pemasangan PLTS atap tergantung dengan kapasitas dan vendornya. Salah satu vendor PLTS atap adalah PT PLN (Persero) melalui subholdingnya PLN Icon Plus.

Halaman:
Reporter: Rena Laila Wuri
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...