Luhut Kaji BBM Euro 5 untuk Tekan Polusi, Bisa Kurangi Subsidi Rp 50 T

Tia Dwitiani Komalasari
22 Februari 2024, 08:37
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan keterangan pers saat kegiatan media briefing di Nusa Dua, Badung, Jumat (22/12/2023). Kegiatan tersebut membahas berbagai program kerja, capaian serta evaluasi kinerja Kemenko Mar
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan keterangan pers saat kegiatan media briefing di Nusa Dua, Badung, Jumat (22/12/2023). Kegiatan tersebut membahas berbagai program kerja, capaian serta evaluasi kinerja Kemenko Marves pada tahun 2023 menuju Indonesia Emas 2045.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah masih berupaya untuk mengurangi polusi udara, khususnya di Jakarta. Salah satunya dengan menerapkan standar bahan bakar Euro 4 dan Euro 5 yang dapat menekan subsidi energi Rp 20 triliun hingga Rp 50 triliun.

"Kita sedang memikirkan sekarang bagaimana kita lari fuel ini pada euro 4 dan euro lima, ini sedang dikerjakan Pertamina," kata Luhut dikutip dari akun Instagram resminya, Kamis (22/2).

Dia mengakui saat ini polusi udara Jakarta masih buruk. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi hal itu.

Selain kajian BBM, pemerintah juga mendorong lebih banyak kendaraan listrik di sektor transportasi publik. "Kita bangun MRT, perbanyak bus listrik. Begitu juga sepeda motor kita berikan insentif yang bagus," ujarnya.

Luhut mengatakan, pemerintah juga sedang mengurangi polusi udara dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara. 

"Jadi masalahnya kompleks banget. Kita mencari format terbaik sehingga pm 2,5, partikel polusi yang bisa masuk ke pembuluh darah bisa berkurang banyak, " ujarnya.

Apa itu Euro 5?

Di awal 1990, Uni Eropa mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penggunaan katalis untuk mobil bensin, yang sering disebut standar Euro 1. Aturan ini bertujuan untuk memperkecil kadar bahan pencemar yang dihasilkan kendaraan bermotor.

Penerapan standar ini membuat pengurangan signifikan pada ambang batas emisi untuk partikulat dan nitrogen oksida dalam mesin diesel dan bensin.

Uni Eropa kemudian memperketat peraturan tersebut menjadi standar Euro 2 pada 1996. Kawasan tersebut kemudian memperketat lagi aturannya secara bertahap yaitu Euro 3 (2000), Euro 4 (2005), Euro 5 (2009), dan Euro 6 (2014).

Standar emisi kendaraan bermotor di Eropa ini lantas diadopsi oleh beberapa negara di dunia. Sementara standar tertinggi di Indonesia baru mencapai batas emisi Euro 4, yaitu

Batas emisi Euro 4 bensin:

CO: 1,00 g/km
HC: 0,10 g/km
NOx: 0,08 g/km

Batas emisi Euro 4 diesel:

CO: 0,50 g/km
HC + NOx: 0,30 g/km
NOx: 0.25 g/km
PM: 0,025 g/km

Batas emisi Euro 5 bensin:

CO: 1,00 g/km
HC: 0,10 g/km
NOx: 0,06 g/km
PM: 0,005 g/km

Batas emisi Euro 5 diesel:

CO: 0,50 g/km
HC+NOx: 0,23 g/km
NOx: 0,18 g/km
PM: 0,005 g/km
PM: 6,0x10 ^ 11/km




Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...