Rilis Aturan Baru, ESDM Genjot Pemasangan PLTS Atap hingga 1,5 GW
Pemerintah menargetkan kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap mencapai 1,5 Gigawatt setelah mengeluarkan aturan baru, yaitu Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024.
Plt Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Jisman P Hutajulu, mengatakan Permen ini mengatur instalasi PLTS Atap untuk PLN dan wilayah usaha non-PLN. Diperkirakan program PLTS Atap bisa mendorong produksi modul surya dalam negeri
Ia mengatakan, program tersebut memiliki target 1 GW PLTS Atap yang terhubung jaringan PLN dan 0,5 GW dari non PLN setiap tahun. Asumsinya kapasitas 1 modul surya 450 Wp, diperlukan produksi 3,3 juta panel surya.
“Hal ini akan mendorong tumbuhnya industri modul surya di Indonesia,” ucapnya dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung dengan Jaringan Pemegang IUPTLU, di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (5/3).
Menurut Jisman, Indonesia memiliki peluang besar untuk mengembangkan industri PLTS Atap. Pasalnya, Indonesia memiliki bahan baku sand silika di sisi hulu yang bisa yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung industri solar cell.
Dengan demikian, kata Jisman, program PLTS Atap diharapkan dapat mendukung rencana pembangunan industri hulu solar cell yang direncanakan di Jawa Tengah, Pulau Batam, dan Pulau Rempang.
Dia mengatakan, peraturan tersebut juga akan mengatur kuota PLTS Atap. Namun, perlu disadari bahwa PLTS Atap memiliki sifat intermittent atau berjeda, sehingga pengembangan PLTS Atap harus dihitung secara cermat dengan memperhatikan keandalan sistem.
“Sehingga perlu ditetapkan kuota PLTS setiap tahunnya yang masuk ke suatu sistem,” ujar dia.
Melalui program PLTS Atap, pemerintah mengajak masyarakat ikut berkontribusi langsung dalam pemanfaatan energi hijau. Pemerintah juga perlu meningkatkan kesadaran dalam melakukan efisiensi energi khususnya di siang hari dengan memaksimalkan energi dari PLTS Atap.
Jisman mengatakan, pemerintahtelah mendorong penerapan PLTS Atap sejak 2018. Salah satunya melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).
“Dalam RUPTL, porsi pembangkit EBT direncanakan lebih besar yaitu 52%, dibandingkan pembangkit energi fosil yang hanya 48%, “ kata Jisman
Kemudian, peraturan itu direvisi lewat Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).