Rilis Aturan Baru, ESDM Genjot Pemasangan PLTS Atap hingga 1,5 GW

Rena Laila Wuri
5 Maret 2024, 12:14
PLTS atap buatan startup Xurya
Xurya
PLTS atap buatan startup Xurya

Dia mengatakan, peraturan tersebut juga akan mengatur kuota PLTS  Atap. Namun, perlu disadari bahwa PLTS Atap memiliki sifat intermittent atau berjeda, sehingga pengembangan PLTS Atap harus dihitung secara cermat dengan memperhatikan keandalan sistem.

“Sehingga perlu ditetapkan kuota PLTS setiap tahunnya yang masuk ke suatu sistem,” ujar dia.

Melalui program PLTS Atap, pemerintah mengajak masyarakat ikut berkontribusi langsung dalam pemanfaatan energi hijau. Pemerintah juga perlu meningkatkan kesadaran dalam melakukan efisiensi energi khususnya di siang hari dengan memaksimalkan energi dari PLTS Atap.

Jisman mengatakan, pemerintahtelah mendorong penerapan PLTS Atap sejak 2018. Salah satunya melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

“Dalam RUPTL, porsi pembangkit EBT direncanakan lebih besar yaitu 52%, dibandingkan pembangkit energi fosil yang hanya 48%, “ kata Jisman 

Kemudian, peraturan itu direvisi lewat Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Halaman:
Reporter: Rena Laila Wuri
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...