Tiga Jenis Energi Baru Masuk Dalam RUU EBET, Termasuk Nuklir
Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) memasukkan tiga sumber energi terbarukan baru yaitu nuklir, amonia dan hidrogen. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah melakukan pengembangan dari tiga energi baru terbarukan (EBT) tersebut.
“Jadi ada tiga energi baru ya yang di dalam undang-undang itu. Dari tiga jenis energi baru itu nuklir, amonia, sama hidrogen," kata Eniya saat dihubungi Katadata, Rabu (8/5).
Dia mengatakan, RUU EBET amonia merupakan sumber EBT yang terakhir mendapatkan persetujuan dari DPR. Selanjutnya, Kementerian ESDM dan DPR akan melanjutkan pembahasan RUU EBET bulan ini.
Berikut progres pengembangan energi baru nuklir, amonia dan hidrogen di Indonesia;
1. Nuklir
Pemerintah tidak lagi menempatkan nuklir sebagai opsi terakhir sebagai sumber energi, namun menjadi penyeimbang untuk bauran energi menuju target Net Zero Emission (NZE) 2060.
Eniya mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyusun draf Badan Pelaksana Program Energi Nuklir atau Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO). Saat ini draf tersebut sedang menunggu arahan dari presiden.
Dia mengatakan pemerintah tidak akan tergesa-gesa dalam mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Pasalnya, kebijakan terkait pengembangan nuklir masih perlu dibahas lebih lanjut dan mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.