Tiga Jenis Energi Baru Masuk Dalam RUU EBET, Termasuk Nuklir

Rena Laila Wuri
8 Mei 2024, 16:33
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga nuklir, PLTN
123rf.com/Vaclav Volrab
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga nuklir, PLTN
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

 

Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) memasukkan tiga sumber energi terbarukan baru yaitu  nuklir, amonia dan hidrogen. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah melakukan pengembangan dari tiga energi baru terbarukan (EBT) tersebut.

“Jadi ada tiga energi baru ya yang di dalam undang-undang itu. Dari tiga jenis energi baru itu nuklir, amonia, sama hidrogen," kata Eniya saat dihubungi Katadata, Rabu (8/5).

Dia mengatakan, RUU EBET amonia merupakan sumber EBT yang terakhir mendapatkan persetujuan dari DPR. Selanjutnya, Kementerian ESDM dan DPR akan melanjutkan pembahasan RUU EBET bulan ini.

Berikut progres pengembangan energi baru nuklir, amonia dan hidrogen di Indonesia;

1. Nuklir

Pemerintah tidak lagi menempatkan nuklir sebagai opsi terakhir sebagai sumber energi, namun menjadi penyeimbang untuk bauran energi menuju target Net Zero Emission (NZE) 2060.

Eniya mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyusun draf Badan Pelaksana Program Energi Nuklir atau Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO). Saat ini draf tersebut sedang menunggu arahan dari presiden.

Dia mengatakan pemerintah tidak akan tergesa-gesa dalam mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Pasalnya, kebijakan terkait pengembangan nuklir masih perlu dibahas lebih lanjut dan mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

 “Jadi di dalam pasal undang-undang, kalau untuk nuklir nanti keputusannya ada di DPR,” kata Eniya. 

2. Amonia

Eniya mengatakan, industri amonia sebenarnya sudah berkembang di Indonesia. Misalnya saja industri pupuk menggunakan amonia yang berasal dari hidrogen dan nitrogen.

Namun, kata Eniya, hidrogen yang dipakai industri selama ini berasal dari gas alam.  Indonesia belum sampai tahap menggunakan amonia sebagai bahan bakar karena mahal. Selain itu, Indonesia juga belum memiliki standar dan regulasi amonia sebagai bahan bakar.

 “Sekarang sedang dibentuk komite teknis untuk amonia," ujarnya.

3. Hidrogen

Selain nuklir dan amonia, hidrogen juga masuk ke dalam energi baru yang ada di RUU EBET. Eniya mengatakan, saat ini Indonesia sedang membahas pengembangan hidrogen hijau sebagai bahan bakar. 

Ia mengatakan, permintaan hidrogen rendah karbon atau hidrogen hijau diproyeksikan tumbuh signifikan mulai 2031. “Kita ke depan adalah menggunakan hidrogen ini sebagai bahan bakar. Dan hidrogennya diganti dari yang sumbernya hijau,” ucapnya. 

Eniya mengaku pengembangan hidrogen hijau terkendala biaya produksinya yang mahal. Hal ini karena hidrogen hijau harus diproduksi dari kombinasi listrik sumber energi terbarukan. Untuk membuat hidrogen lebih terjangkan, kita perlu  mencari listrik dari sumber energi terbarukan yang lebih murah.

Ia mengatakan, Kementerian ESDM juga saat ini sedang melakukan beberapa pilot hidrogen plant sebagai energi ramah lingkungan d ibeberapa sektor, seperti transportasi publik bus, truk dan angkutan berat. 

Reporter: Rena Laila Wuri

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...