Menperin Cabut Aturan TKDN Kelistrikan, Dinilai Hambat Investasi EBT

Tia Dwitiani Komalasari
14 Mei 2024, 14:34
Petugas melakukan perawatan panel surya di PLTS Terapung Cirata, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (16/3/2024). Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman Hutajulu mengatakan total keseluruhan potens
ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Petugas melakukan perawatan panel surya di PLTS Terapung Cirata, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (16/3/2024). Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman Hutajulu mengatakan total keseluruhan potensi energi terbarukan di Indonesia mencapai 3,6 terawatt (TW) yang didominasi oleh PLTS dengan potensi sebesar 3,3 TW.
Button AI Summarize

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, merelaksasi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor kelistrikan untuk menarik investasi proyek energi baru terbarukan (EBT). Kebijakan tersebut dilakukan dengan mencabut Peraturan Menteri Perindustrian 52 tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. 

Agus mengatakan, pencabutan aturan tersebut merupakan tindak lanjut rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

"Setelah kami pertimbangkan lebih lanjut, Permenperin 54/2012 akan kami cabut," tulis Agus Gumiwang dikutip dari surat resmi yang ditujukan pada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang ditandatangani 13 Mei 2024.

Agus mengatakan, terdapat sejumlah alasan pencabutan aturan tersebut. Pertama, substansi pengaturan dalam Permenperin 54/2012 lebih terkait pada pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang merupakan kewenangan dari kementerian yang menangani urusan energi.

Kedua, tidak semua pembangkit listrik yang dapat dibangun di Indonesia diatur dalam Permenperin 54/2012. Pembangkit listrik yang bersumber dari tenaga bayu, tenaga ombak, hidrogen, biomasa, nuklir, dan lain-lain tidak diatur dalam Permenperin tersebut.

Selain itu, pencabutan Permenperin 54/2012 diperlukan untuk menghindari potensi benturan pengaturan mengenai kewajiban penggunaan produk dalam negeri yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta ditetapkan setelah aturan Permenperin tersebut berlaku. Hal ini sebagaimana rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami memandang pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dibiayai melalui pinjaman atau hibah luar negeri tetap dapat berjalan dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur pinjaman atau hibah luar negeri," ujar Agus dalam dokumen tersebut dikutip Selasa (14/5).

Sementara penggunaan produk dalam negeri pada proyek pembangunan dimaksud tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan produk dalam negeri.

Aturan TKDN Hambat Investasi EBT

Sebelumnya,  Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, mengatakan terdapat investasi asing sebesar Rp 49 triliun untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang terhambat masuk Indonesia imbas aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mendorong adanya relaksasi TKDN untuk investasi hijau di Indonesia. Eniya mengatakan, proyek PLTS dan EBT lainnya  terpaksa jalan di tempat lantaran polemik persyaratan TKDN tersebut.

Dia mengatakan, aturan TKDN dari Kementerian Perindustrian menyatakan komponen dalam negeri untuk PLTS harus mencapai 60 persen. Namun, banyak komponen PLTS yang masih harus impor. Investor asing juga kerap mensyaratkan untuk menggunakan komponen yang dia bawa bila ingin menanamkan modalnya di Indonesia.

“Banyak hal yang menjadi terhambat karena investasi itu semuanya harus memasukkan unsur TKDN,” kata Eniya saat dihubungi Katadata, Selasa (7/5).  

Eniya mengatakan, pemerintah dan Komisi VII DPR sepakat jika pemasangan PLTS tetap menggunakan bahan lokal atau dalam negeri. Namun, relaksasi TKDN akan diberikan jika komponen PLTS tersebut belum bisa terpenuhi oleh industri lokal.

Ia mengatakan, relaksasi yang dimaksud dikhususkan untuk investasi pengembangan PLTS dari luar negeri. Relaksasi ini akan diberikan melalui permohonan ke Kementerian Perindustrian.

Setelah itu, Kementerian Perindustrian melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) yang merupakan tim nasional program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Anggota timnas P3DN inilah yang akan menentukan melakukan persetujuan mengenai relaksasi dari TKDN.

“Jadi istilahnya tidak memenuhi tidak apa-apa, tetapi ada banyak pertimbangan yang akan dilakukan, dan yang memutuskan adalah timnas P3DN,” ujarnya.



Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...