Menteri ESDM Targetkan RUU EBET Dirampungkan dalam 2 Bulan

Image title
26 Agustus 2024, 18:27
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Energi Terbarukan (EBET) dapat diselesaikan dalam dua bulan ke depan.
Button AI Summarize

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Energi Terbarukan (EBET) dapat diselesaikan dalam dua bulan ke depan. Menurutnya, RUU tersebut diperlukan untuk memaksimalkan potensi sumber daya alam di Indonesia yang kaya akan potensi energi baru terbarukan (EBT) dan penangkapan karbon atau carbon capture storage (CCS).

"Ini adalah bagian yang harus kita selesaikan. Minimal dua bulan ini ada titik terang. Titik terangnya sudah ada, kalau bisa lampunya nyalain," ujar Bahlil saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (26/8).

Bahlil mengatakan, RUU EBET sudah hampir selesai hanya menyisakan pembahasan mengenai transmisi listrik atau Power Wheeling. Ia meyakini, pembahasan RUU tersebut sedikit lagi dapat diselesaikan. 

"Ini kan tinggal transmisinya saja. Tinggal sedikit lagi," ujarnya.

Pembahasan RUU EBET Dikebut

Sebelumnya, Direktur Jendral Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eniya Listiani Dewi, mengatakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah memerintahkan untuk mempercepat realisasi Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET).

Eniya mengatakan, dalam rapat pimpinan dengan menteri ESDM baru dibahas mengenai RUU EBET yang sampai dengan saat ini masih belum terjadwalkan untuk sidang lanjutan dengan DPR RI.

"Itu yang tadi beliau (Bahlil) juga meminta itu dipercepat," ujar Eniya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/8).

Reporter: Djati Waluyo

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...