Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Tentang Penghematan Listrik  

Image title
25 Februari 2025, 12:49
Kementerian ESDM, konservasi energi
Unsplash
Ilustrasi. Konservasi energi

Ringkasan

  • Kementerian ESDM menerapkan Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2025 yang mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menghemat penggunaan listrik melalui manajemen energi.
  • Konservasi energi diterapkan pada sarana dan prasarana yang dikelola oleh negara dan lembaga, dengan penganggaran melalui APBN/APBD atau sumber sah lainnya.
  • Pemerintah pusat dan daerah melaporkan hasil pelaksanaan konservasi energi setahun sekali, dan dapat menerima manfaat melalui mekanisme nilai ekonomi karbon sektor energi sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengesahkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Aturan baru dari Kementerian ESDM ini bertujuan untuk menghemat penggunaan listrik. 

Dalam aturan ini, pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan konservasi energi melalui manajemen energi pada kegiatan pemanfaatan energi, serta melakukan program-program terkait seperti penerapan standar kinerja energi dan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai konservasi energi.

“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan konservasi energi melalui manajemen energi pada kegiatan pemanfaatan energi,” demikian dikutip dari Pasal 2 ayat 1 Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2025, Selasa (25/2).

Beleid ini juga mengatur konservasi energi akan diterapkan pada sarana dan prasarana yang dikelola oleh kementerian negara atau lembaga. Sarana dan prasarana yang dimaksud adalah fasilitas yang dikuasai dan atau dimiliki oleh negara, fasilitas yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan fasilitas dibawah pengurusan lembaga negara.

Menteri atau pimpinan lembaga tinggi madya, gubernur melalui sekretaris daerah, dan bupati atsau wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten atau kota akan menunjuk manajemen energi.  Untuk penganggaran konservasi energi ini, Pasal 25 Permen ESDM No 3 Tahun 2025 pada ayat 2 poin a dan b menyebut dananya akan berasal dari APBN, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah dan pemerintah daerah provinsi akan mengalokasikan penganggaran konservasi energi ini melalui kegiatan konservasi energi dan kegiatan terkait pengelolaan bangunan gedung, kendaraan dinas, penerangan jalan, lampu taman, papan iklan, dan sarana serta prasarana lainnya sesuai perundang-undangan. 

“Mekanisme penganggaran pelaksanaan konservasi energi oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota dialokasikan melalui kegiatan terkait pengelolaan bangunan gedung, kendaraan dinas, penerangan jalan, lampu taman, papan iklan, atau sarana dan prasarana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 26 ayat 2.

Aturan tersebut juga mencantumkan pelaporan pelaksanaan konservasi energi di pemerintah pusat maupun daerah. Berdasarkan Pasal 27 ayat 1, pelaporan hasil pelaksanaan konservasi energi dilaksanakan satu kali dalam satu tahun. Laporan ini dilakukan langsung oleh pemimpin daerah setingkat bupati, wali kota, maupun gubernur.  

Permen ESDM ini juga menjelaskan upaya pemerintah dan pemerintah daerah yang melaksanakan konservasi energi sebagai pelaksanaan aksi mitigasi perubahan iklim dapat menerima manfaat melalui mekanisme nilai ekonomi karbon sektor energi.

“Nilai ekonomi karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai nilai ekonomi karbon,” demikian kutipan Pasal 33 ayat 2 Permen ESDM tentang Konservasi Energi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Djati Waluyo

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...