Indonesia Punya Potensi 3 GW Listrik dari Sampah

Image title
7 Maret 2025, 15:08
Foto udara sampah yang menggunung di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (10/7/2024). Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan berencana membangun pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) yang dap
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.
Foto udara sampah yang menggunung di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (10/7/2024). Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan berencana membangun pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) yang dapat mengurai sampah sebanyak 800 ton hingga 1.000 ton per hari sebagai salah satu kota terpilih untuk proyek strategis nasional PLTSa berdasarkan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 itu guna mengatasi sampah yang kian menggunung di TPA Cipeucang.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat Indonesia memiliki potensi listrik dari bahan baku sampah mencapai 3 gigawatt (GW). Direktur Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi mengatakan jumlah sampah yang dibutuhkan untuk pembangkit listrik 3 GW tersebut sangat besar.

 Eniya mengatakan, Indonesia memiliki potensi sampah yang sangat besar. Untuk mendorong terciptanya target tersebut, pemerintah tengah menggodok skenario yang tepat dalam pengembangan PLTSa di Indonesia.

 “Dari situ kita akan menskenariokan di dalam Perpres agar pengembang lebih diuntungkan,” ujar Eniya dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (7/3).

Dalam perhitungan Kementerian ESDM,  Eniya mengatakan, PLTSa baru akan menguntungkan bila memiliki skala pembangkitan sebesar 1.000 ton sampah per harinya. Dengan kapasitas tersebut maka harga listrik yang dihasilkan dari PLTSa akan menjadi lebih murah dibandingkan dengan rata-rata harga listrik saat ini.

Aturan Baru Sampah

 Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan saat ini terdapat tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pengelolaan sampah secara terpisah, yaitu terkait strategi nasional pengelolaan sampah, sampah laut, dan pengolahan sampah menjadi energi listrik.

Zulkifli mengatakan, aturan tersebut nantinya akan mempersingkat birokrasi pengolahan sampah hingga menjadi energi yang dapat dibeli oleh PT PLN (Persero).

 Ia mengatakan, PLN nantinya akan menjadi pihak yang akan membeli energi listrik yang dihasilkan dari pengolahan sampah tersebut. Pemerintah pun berencana untuk mempercepat proses perizinan, dengan kementerian ESDM sebagai pemberi izin langsung ke PLN.

 “Dalam pengelolaan sampah secara umum itu, ada penyelesaian yang penting yaitu, mengenai salah satunya itu penggunaan teknologi. Bagaimana sampah itu diolah menjadi energi listrik,” ujarnya.

Zulkifli mengatakan, aturan tersebut tersebut juga akan menetetapkan biaya listrik dari pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) sebesar 19,20 sen per kilowatt hour (kWh).  Hal itu untuk dapat menutupi biaya pengolahan sampah yang efektif.

Pasalnya, sampai dengan saat ini tarif listrik dari PLTSa yang ditetapkan oleh PLN sebesar 13,5 sen per kWh dinilai tidak cukup untuk membiayai pengolahan sampah yang efektif di Indonesia.

 Untuk itu, pemerintah berencana menyesuaikan tarif tersebut melalui skema subsidi yang akan diberikan melalui Kemnterian Keuangan (Kemenkeu).

 “Dari 13,35 sen jadi antara 19,20 sen. Sehingga satu pintu. Nanti selisihnya tentu subsidi. Ditagih kepada tentu kementerian keuangan. dengan begitu dipangkas prosedur yang rumit itu menjadi singkat,” ucapnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Djati Waluyo

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...