Industri Sambut Insentif Kendaraan Listrik, Sebut Daerah Bisa Panen Investasi

Ajeng Dwita Ayuningtyas
27 April 2026, 20:00
Pengguna kendaraan listrik mengisi daya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di PLN UP3, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (13/4/2026).
ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/wsj.
Pengguna kendaraan listrik mengisi daya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di PLN UP3, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (13/4/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Asosiasi Ekosistem Kendaraan Listrik (AEML) menyambut positif Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang menginstruksikan kepala daerah untuk memberikan insentif kendaraan listrik. Surat Edaran dinilai telah memberikan kejelasan yang dibutuhkan oleh industri untuk merencanakan investasi jangka panjang di Indonesia.

Sekretaris Jenderal AEML Rian Ernest menyadari pemerintah daerah perlu memperhitungkan kondisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebelum memutuskan insentif fiskal. Namun, dia meyakinkan bahwa insentif yang diberikan saat ini bisa berbuah untung bagi daerah dan nasional dalam 3-5 tahun ke depan.

Sebab, adopsi kendaraan listrik akan memicu aliran investasi ke industri-industri terkait -- stasiun pengisian kendaraan listrik, bengkel spesialis kendaraan listrik, industri suku cadang kendaraan listrik, pembiayaan kendaraan listrik, hingga industri hilir baterai -- yang nantinya akan berkontribusi terhadap pendapatan pajak daerah maupun nasional. 

“Provinsi yang memberikan kepastian fiskal lebih awal memiliki keunggulan kompetitif untuk menangkap gelombang investasi ini sebelum merata di kawasan,” kata Rian, dalam keterangan resmi dikutip pada Senin (27/4).

Sebelumnya, Menteri Dalam  Negeri Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2026. Permendagri ini menghapus kendaraan listrik dari daftar kendaraan yang dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, kendaraan listrik tidak otomatis bebas PKB dan BBNKB lagi.

Sebagai gantinya, Permendagri mengatur tentang insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Namun, perubahan ini telah menyebabkan berkembangnya kekhawatiran di kalangan pelaku industri maupun pengguna serta calon pengguna kendaraan listrik soal kepastian insentif ke depan.

Di tengah situasi ini-lah, Menteri Tito akhirnya menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900.1.13.1/3764/SJ yang menginstruksikan kepala daerah untuk memberikan insentif kendaraan listrik.  “AEML yakin kepemimpinan para gubernur akan memastikan insentif ini terus berjalan seamless, tanpa jeda yang dapat menghambat momentum investasi yang sudah dibangun industri selama ini,” ujar Rian. 

Menurut Rian, pelaku industri kendaraan listrik bukan hanya tertarik menjadikan Indonesia sebagai pasar tapi basis industri kendaraan listrik dan baterai di kawasan ASEAN.

Dirinya meyakini, kolaborasi pusat-daerah akan membuat 38 provinsi terus memberikan insentif PKB dan BBNKB nol persen untuk kendaraan listrik dan menjadikan Indonesia pasar kendaraan listrik paling kompetitif di ASEAN.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...