Aktivis Gelar Aksi, Protes Bank Singapura yang Biayai PLTU Captive di RI

Ajeng Dwita Ayuningtyas
8 Oktober 2026, 19:01
Sejumlah aktivis menggelar aksi di depan kantor pusat Bank UOB di Jakarta, Kamis (8/10), untuk mendesak bank-bank asal Singapura menghentikan pembiayaan terhadap proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara baru.
Market Force
Sejumlah aktivis menggelar aksi di depan kantor pusat Bank UOB di Jakarta, Kamis (8/10), untuk mendesak bank-bank asal Singapura menghentikan pembiayaan terhadap proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara baru.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Para aktivis menggelar aksi di depan kantor pusat Bank UOB di Jakarta, Kamis (8/10), untuk mendesak bank asal Singapura tersebut menghentikan pembiayaan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara baru, termasuk yang dimiliki dan dioperasikan secara mandiri oleh pelaku industri atau captive.

Juru Kampanye Keuangan Market Forces Ginanjar Aryasuta mengatakan, bank-bank besar Singapura seperti UOB, DBS, dan OCBC telah mengumumkan kebijakan pembatasan pembiayaan PLTU batu bara sejak 2019. Namun, menurut dia, kebijakan tersebut masih menyisakan celah untuk pembiayaan PLTU captive.

“Bank-bank Singapura yang memanfaatkan celah aturan untuk membiayai pembangunan PLTU batu bara captive sangat merugikan iklim,” kata Ginanjar melalui siaran pers, Kamis (8/10).

Temuan tersebut tercantum dalam laporan Market Forces berjudul Bank said no to new coal: Loopholes say otherwise. Laporan itu menyebut DBS, OCBC, dan UOB terlibat dalam pembiayaan PLTU captive pada periode 2020-2025.

Market Forces mencatat, ketiga bank memiliki kebijakan pembatasan pembiayaan batu bara dengan cakupan yang berbeda. DBS, misalnya, menyatakan telah menghentikan pembiayaan aset pembangkit listrik tenaga batu bara baru sejak 2019. Namun, dalam laporan keberlanjutan 2025, DBS mengecualikan entitas atau aset yang mengoperasikan PLTU captive dari perhitungan eksposur batu bara termalnya.

Sementara itu, OCBC dan UOB menerapkan pembatasan tertentu pada pembiayaan korporasi yang terkait dengan sektor pembangkitan listrik. Menurut Market Forces, ketentuan tersebut dapat membuat perusahaan industri yang mengoperasikan PLTU captive berada di luar cakupan pembatasan pembiayaan batu bara.

Ginanjar mengatakan kebijakan pembiayaan perbankan akan memengaruhi arah industri dan transisi energi. “Kebijakan pembiayaan bank memengaruhi masa depan industri dan akan memperparah dampak krisis iklim yang dialami jutaan orang jika kita terus membiayai batu bara, alih-alih energi yang lebih bersih,” ujar Ginanjar.

Juru Kampanye Iklim dan Energi Climate Rangers Jakarta Rendy Dharmawansyah mengatakan anomali suhu dan bencana terkait iklim seharusnya menjadi pengingat bagi perbankan untuk menentukan proyek yang layak dibiayai dan yang perlu dihentikan.

“Proyek PLTU batu bara baru sebagai sektor yang terbukti memicu krisis iklim seharusnya tidak lagi menjadi portofolio yang terus dibiayai bank, termasuk PLTU captive,” kata Rendy.

Berdasarkan pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), suhu udara rata-rata Indonesia pada September 2026 mencapai 27,58 derajat Celsius. Angka tersebut 0,95 derajat Celsius lebih tinggi dibandingkan rata-rata klimatologis September periode 1991-2020 dan menjadi anomali tertinggi kedua sepanjang periode pengamatan sejak 1991.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...