OJK Siapkan 3 Kebijakan untuk Pembiayaan Dekarbonisasi Industri Nikel

Amelia Yesidora
4 April 2024, 11:35
Aktivitas peleburan nikel di pabrik feronikel PT Antam Tbk, Unit Bisnis Pertambangan Nikel Sulawesi Tenggara
PT Antam Tbk
Aktivitas peleburan nikel di pabrik feronikel PT Antam Tbk, Unit Bisnis Pertambangan Nikel Sulawesi Tenggara
Button AI Summarize

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengeluarkan tiga kebijakan untuk mendanai dekarbonisasi di industri nikel. Hal ini disampaikan dalam acara Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas bertajuk Kick Off Penyusunan Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel.

“Kebijakan Keuangan Berkelanjutan memilki peran yang penting dalam menyelaraskan aspek ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial termasuk untuk pertumbuhan industri nikel yang berkelanjutan,” kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Henry Rialdi, dalam paparannya, dikutip Kamis (4/4).

Tiga kebijakan ini antara lain Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia atau TKBI, Bursa Karbon Indonesia, dan pembiayaan transisi atau transition finance berupa obligasi.

TKBI Cegah Greenwashing

TKBI adalah pengelompokan aktivitas ekonomi yang mendukung pembangunan berkelanjutan. Dengan adanya klasifikasi ini, OJK berharap bisa meminimalkan greenwashing, social washing, dan impact washing.

Nantinya, alokasi pembiayaan pun bisa meningkat dan pada akhirnya mendukung pencapaian target Net Zero Emission Indonesia.

 Taksonomi ini membagi aktivitas ekonomi ke dalam tiga klasifikasi: hijau, transisi, dan tidak memenuhi klasifikikasi. Aktivitas disebut hijau bila tidak menyebabkan kerusakan bagi aktivitas ekonomi lainnya. Bila menyebabkan kerusakan, akan melakukan perbaikan.

Aktivitas ekonomi masuk dalam kategori transisi bila belum sejalan dengan komitmen menjaga kenaikan suhu global namun memfasilitasi pengurangan emisi yang signifikan. Bila sebuah aktivitas ekonomi sudah tercantum dalam TKBI tapi tidak memenuhi dua persyaratan sebelumnya, ia dinilai tidak memenuhi klasifikasi.

Kebijakan kedua yaitu pembiayaan transisi yang juga menggunakan TKBI. Pembiayaan ini diberikan berupa investasi, pembiayaan, asuransi, serta produk dan layanan terkait yang diperlukan untuk mendukung transisi ekonomi. Pengaturan terkait instrumen pembiayaan ini ada dalam POJK 18 tahun 2023.

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...