Pemerintah Akan Revisi Perpres Ekonomi Karbon, Akomodir Sektor Konservasi


Pemerintah berencana merevisi Peraturan Presiden terkait bursa karbon untuk mengakomodir perdagangan karbon di sektor yang berbasis kehutanan dan konservasi.
Utusan Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengatakan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan hidup sudah merekomendasikan untuk membuka kembali perdagangan karbon berbasis nature-based solution. Ia menyebut para pembeli kredit karbon memang lebih tertarik untuk membeli karbon dari proyek konservasi.
“Butuh waktu beberapa bulan untuk merevisi Perpres bursa karbon. Saya cukup optimistis soal ini,” katanya di acara Indonesia Green Energy Investment Dialogue yang digelar Kadin dan Katadata Green, Kamis (27/2).
Hashim mengatakan sejumlah perusahaan asal Inggris sudah menyatakan ketertarikannya di sektor pasar karbon di Indonesia. Guna mengakomodir hal tersebut, pemerintah sudah sepakat untuk menggunakan standar verifikasi global seperti Vera dan Gold Standard yang juga sudah diakui oleh negara-negara di Asia.
Hashim meyakini hal tersebut akan menjadi terobosan untuk pasar karbon di Indonesia. Pasalnya, potensi nature based solution di Indonesia sangat besar dengan area hutan, mangrove, dan padang lamun yang luas.
Sebagai gambaran, regulasi bursa karbon diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional