Pemerintah Segera Gugat Perdata Enam Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra

Ajeng Dwita Ayuningtyas
12 Januari 2026, 16:01
Banjir Sumatra
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nz.
Banjir Sumatra
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Lingkungan Hidup berencana mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan, karena aktivitasnya yang diduga ikut menyebabkan banjir Sumatra. 

“Pertengahan bulan (Januari) kami ajukan gugatan perdata, sekitar enam instansi yang besar-besar,” kata Menteri Lingkungan Hidup Faisol Nurofiq, di Kantor Kemenko Bidang Pangan di Jakarta, Senin (12/1).

Kementerian juga masih melakukan audit lingkungan terhadap lebih dari 100 perusahaan di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. “Tersangkanya tunggu selesai audit lingkungan,” ujarnya. Audit ditargetkan rampung dalam tiga bulan.

Sementara itu, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang terdiri dari TNI, Polri, Kejaksaan, dan kementerian teknis telah menemukan total 12 perusahaan yang diduga kuat berkontribusi menyebabkan bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera.

Ini kelanjutan dari penyelidikan terhadap 31 perusahaan. "Satgas menemukan 12 perusahaan yang menjadi penyebab bencana dan segera diambil tindakan," kata Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (8/1).

Barita belum memaparkan identitas ke-12 perusahaan. Yang jelas, sebanyak delapan perusahaan beroperasi di Sumatera Utara, dua di Sumatera Barat, dan dua perusahaan di Aceh. Seluruhnya diduga melanggar ketentuan alih fungsi kawasan hutan di hulu sungai.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...