Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Terkait Bencana Sumatra, PTPN Tak Masuk Daftar

Ajeng Dwita Ayuningtyas
21 Januari 2026, 12:35
Pekerja menurunkan tandan buah segar kelapa sawit untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) di Pabrik Kelapa Sawit Adolina milik PTPN IV, di Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Selasa (13/8/2019).
ANTARA FOTO/IRSAN MULYADI
Pekerja menurunkan tandan buah segar kelapa sawit untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) di Pabrik Kelapa Sawit Adolina milik PTPN IV, di Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Selasa (13/8/2019).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan berkontribusi terhadap bencana banjir dan longsor Sumatra. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) tidak termasuk di dalamnya, meskipun BUMN perkebunan tersebut sempat diperiksa dan ditengarai masuk dalam perusahaan yang digugat perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Pada pertengahan Januari lalu, KLH mengumumkan akan menggugat perdata enam perusahaan, salah satunya berinisial PT PN. “PT NSHE, PT AR, PT TPL, PTPN, PT MST, dan PT TBS. Semuanya berada di Sumatera Utara,” kata Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta, Kamis (15/1). 

Total nilai gugatan untuk keenam perusahaan mencapai Rp4,8 triliun. Angka tersebut terdiri dari Rp4,66 triliun kerugian lingkungan, dan sisanya Rp178 miliar untuk biaya pemulihan lingkungan. 

Bila mengacu pada daftar perusahaan yang diperiksa sebelumnya, PT NSHE diduga adalah PT North Sumatera Hydro Energy, PT AR diduga adalah PT Agincourt Resources, PT TPL diduga adalah PT Toba Pulp Lestari, PTPN diduga adalah PT Perkebunan Nusantara, PT MST diduga adalah PT Multi Sibolga Timber, dan PT TBS diduga adalah PT Tri Bahtera Srikandi. 

Dari daftar yang digugat tersebut, dua di antaranya tidak masuk dalam daftar 28 perusahaan yang dicabut izinnya oleh Presiden, yaitu, PT PN dan PT TBS. 

PTPN Siap Menjalani Proses Hukum Bila Digugat KLH

Sebelumnya, Holding BUMN perkebunan PT Perkebunan Nusantara III menyatakan siap menjalani proses hukum bila benar digugat perdata oleh KLH terkait bencana Sumatra. Namun, manajemen perusahaan mengaku belum mendapatkan surat resmi dari pengadilan terkait gugatan tersebut.

“PTPN akan mematuhi seluruh proses hukum ini berdasarkan asas keterbukaan dan berkeadilan,” ujar Assistant Corporate Secretary PT PN III Yopie Siregar kepada Katadata, Selasa (20/1). 

Yopie menjelaskan, anak usaha perusahaan yang bergerak di bidang agroindustri kelapa sawit yaitu PTPN IV memiliki kebun sawit di Batang Toru. Kebun tersebut telah berusia 100 tahun dan selama ini dikelola dengan prinsip budidaya perkebunan lestari yang dibuktikan oleh sejumlah sertifikat. 

"Seperti (sertifikat) Proper Kementerian Lingkungan Hidup, ISPO & RSPO (Indonesian Sustainable Palm Oil dan sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil)," kata dia. Perusahaan juga mematuhi seluruh aspek perizinan dan regulasi.

Terkait bencana di Batang Toru, perusahaan menyatakan konsisten memberikan bantuan dari mulai evakuasi, pendirian posko, hingga pemberian bantuan kebutuhan dasar setiap hari hingga hari ini. Dan, perusahaan berjanji akan tetap melanjutkan bantuan di tengah proses hukum yang berjalan.

Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya oleh Presiden

Dari total 28 perusahaan yang dicabut izinnya oleh Presiden, sebanyak 22 di antaranya adalah badan usaha kehutanan, dengan total konsesi 1,01 juta hektare (ha), dan sisanya badan usaha non-kehutanan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, pelanggaran oleh ke-28 perusahaan itu beragam. Di antaranya menjalankan kegiatan usaha di luar wilayah izin yang telah diberikan. Ada juga perusahaan yang beroperasi di kawasan terlarang, termasuk di kawasan hutan lindung.

Selain itu, pemerintah menemukan pelanggaran administratif dan kewajiban finansial. Sejumlah perusahaan terpantau tidak memenuhi kewajiban kepada negara, seperti tidak menyelesaikan pembayaran pajak dan kewajiban lain yang semestinya dipenuhi sesuai ketentuan perizinan.

22 Perusahaan Pemegang Perizinan Berusaha Pengusahaan Hutan (Total 1.010.991 hektare)

Provinsi Aceh – 3 Perusahaan (110.275 ha)

  • PT Aceh Nusa Indrapuri – 97.905 ha
  • PT Rimba Timur Sentosa – 6.250 ha
  • PT Rimba Wawasan Permai – 6.120 ha

Provinsi Sumatra Barat – 6 Perusahaan (191.038 ha)

  • PT Minas Pagi Lumber – 78.000 ha
  • PT Biomass Andalan Energi – 19.875 ha
  • PT Bukit Raya Mudisa – 28.617 ha
  • PT Dhara Silva Lestari – 15.357 ha
  • PT Sukses Jaya Wood – 1.584 ha
  • PT Salaki Suksma Sejahtera – 47.605 ha

Provinsi Sumatra Utara – 13 Perusahaan (709.678 ha)

  • PT Anugerah Rimba Makmur – 49.629 ha
  • PT Barumun Raya Padang Langkat – 14.800 ha
  • PT Gunung Raya Utama Timber – 106.930 ha
  • PT Hutan Barumun Perkasa – 11.845 ha
  • PT Multi Sibolga Timber – 28.670 ha
  • PT Panei Lika Sejahtera – 12.264 ha
  • PT Putra Lika Perkasa – 10.000 ha
  • PT Sinar Baranta Indah – 5.197 ha
  • PT Sumatera Riang Lestari – 173.971 ha
  • PT Sumatera Sylva Lestari – 42.530 ha
  • PT Tanaman Industri Lestari Simalungun – 2.786 ha
  • PT Teluk Nauli – 83.143 ha
  • PT Toba Pulp Lestari Tbk – 167.912 ha

6 Perusahaan Non-Kehutanan

Aceh

  • PT Ika Bina Agro Wisesa – izin usaha perkebunan
  • CV Rimba Jaya – izin PBPHHK

Sumatra Utara

  • PT Agincourt Resources – izin usaha pertambangan
  • PT North Sumatra Hydro Energy – izin pembangkit listrik tenaga air

Sumatra Barat

  • PT Perkebunan Pelalu Raya – izin usaha perkebunan
  • PT Inang Sari – izin usaha perkebunan

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...