Insiden Asap Oranye di Cilegon, KLH: Ada Indikasi Pencemaran Lingkungan Serius

Ajeng Dwita Ayuningtyas
3 Februari 2026, 11:42
Asap oranye membumbung di area PT Vopak Indonesia, Cilegon, Banten.
Tiktok Radar Banten - Video Kiriman Warga
Asap oranye membumbung di area PT Vopak Indonesia, Cilegon, Banten.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Lingkungan Hidup telah menurunkan tim untuk mendalami indikasi pencemaran lingkungan oleh perusahaan penyimpanan bahan kimia PT Vopak Indonesia Terminal Merak di Cilegon, Banten. Ini menyusul insiden asap oranye yang membumbung dari kawasan pabrik pada Sabtu (31/1). 

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan ada indikasi pencemaran lingkungan serius oleh perusahaan, dan akan menjatuhkan sanksi bila indikasi tersebut terbukti. “Kami akan ambil langkah-langkah yang dimandatkan undang-undang lingkungan,” kata Hanif, saat ditemui usai acara ESG Sustainability Forum di Jakarta, Selasa (3/2). 

Hanif menjelaskan, masalah tersebut sudah ditangani Bareskrim Polri. Namun, pihaknya akan tetap turun tangan untuk menangani dari sisi lingkungan. 

Sebelumnya, ramai beredar di media sosial, video yang menunjukkan kepulan asap berwarna oranye di area PT Vopak Indonesia di Cilegon, Banten, pada Sabtu (31/1). Asap tersebut bahkan membuat beberapa warga merasakan gejala pusing, mual, hingga muntah. 

Mengutip Antara, aparat kepolisian dan Wali Kota Cilegon Robinsar telah mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Robinsar melaporkan asap oranye tersebut bukan berasal dari kebocoran pipa atau tangki penyimpanan bahan kimia, melainkan reaksi kempu atau sisa-sisa material produksi seperti base oil dan asam nitrat yang tercampur di penampungan.

"Yang bercampur itu akhirnya adanya uap kuning tersebut. Nah, jadi tidak ada ledakan apa pun. Tidak ada kebocoran apa pun,"  ujar dia.

Vopak Indonesia merupakan bagian dari perusahaan multinasional asal Belanda Vopak yang fokus pada bisnis penyimpanan dan penanganan berbagai macam bahan kimia serta produk energi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...