Insiden Asap Oranye: Penyimpanan Limbah Berbahaya PT Vopak Dua Tahun Kadaluarsa
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan adanya pelanggaran perizinan oleh perusahaan penyimpanan bahan kimia dan produk energi PT Vopak Terminal Merak. Izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) perusahaan sudah berakhir Januari 2024. Artinya izin sudah dua tahun kadaluarsa.
Vopak jadi sorotan imbas insiden asap oranye yang membumbung di kawasan operasinya di Cilegon, Banten, pada Sabtu (31/1). Inisiden tersebut disebabkan reaksi kimia saat pembersihan pipa uap. Sebanyak 56 warga terpapar senyawa kimia asam nitrat hingga membutuhkan penanganan medis intensif.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, kelalaian ini tidak dapat ditoleransi, sebab menimbulkan risiko keselamatan bagi publik dan kelestarian ekosistem. “Penyelidikan oleh Polri kami dukung sepenuhnya, termasuk kemungkinan penerapan ketentuan pidana lingkungan akibat kelalaian yang berdampak pada kesehatan masyarakat,” kata Hanif, dalam keterangan resmi dikutip pada Kamis (5/2).
Hanif menjelaskan, KLH telah menurunkan tenaga ahli untuk mendukung gugatan pemerintah serta melakukan peninjauan terhadap dokumen Persetujuan Lingkungan dan pengelolaan limbah B3. Selanjutnya, KLH akan melakukan audit lingkungan dan evaluasi menyeluruh atas aktivitas penyimpanan serta prosedur teknis pengelolaan limbah B3 di lokasi tersebut.
Kejadian ini, kata Hanif, harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku industri yang bersentuhan dengan bahan berbahaya dan beracun. Dia menegaskan, pemerintah tidak akan ragu untuk memperketat pengawasan dan mengambil tindakan hukum bagi usaha yang tidak memiliki kesiapan perizinan dan pengelolaan lingkungan yang memadai.
Pasca-kejadian, KLH bersama pemerintah daerah telah melakukan pengukuran kualitas udara untuk memasdtikan kondisi lingkungan sudah kembali aman bagi aktivitas masyarakat.
