Kemenhut Larang Sawah Baru di Hutan, Bagaimana Nasib yang Terlanjur?
Pemerintah melalui Tim Pengendalian Alih Fungsi Lahan sedang memetakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di berbagai provinsi, kecuali Jakarta. LSD tidak bisa dialihfungsikan untuk penggunaan lain secara sembarangan.
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mewanti-wanti agar tidak ada penambahan sawah di wilayah konservasi, termasuk dalam rangka LSD. Sejauh ini, kementerian menemukan adanya ribuan hektare sawah di kawasan hutan di berbagai daerah.
“Jangan sampai ada penambahan keterlanjuran atau pembukaan sawah baru di kawasan konservasi,” kata Rohmat dalam rapat koordinasi terbatas di kantor Kemenko Bidang Pangan pada Senin (30/3).
Sementara ini, pemerintah sudah menetapkan 3,8 juta hektare LSD di delapan provinsi, meliputi Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selanjutnya, pemerintah akan menetapkan 2,7 juta hektare LSD di 12 provinsi. Kemudian, menyusul penetapan di provinsi tersisa, kecuali Jakarta yang tidak lagi punya "kemewahan" lahan.
Rohmat mengatakan, di 12 provinsi yang akan ditetapkan LSD-nya misalnya, ada 6.200 hektare sawah yang berada di kawasan hutan. Ke-12 provinsi yang dimaksud yaitu Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Rohmat menjelaskan, sawah tersebut digarap masyarakat kurang mampu di sekitar hutan. Sawah yang sudah digarap masyarakat selama 20 tahun, akan dipertahankan dengan mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).
Sedangkan bagi sawah yang belum berumur 20 tahun, maka akan dikelola dengan skema perhutanan sosial yang menjaga keberlangsungan hutan. Dengan dua skema itu, sawah "terlanjur" di kawasan hutan masih bisa dilanjutkan.
