Dugaan Konflik Pengusaha Sawit di Balik Kematian Janggal Ibu dan Anak Gajah
Kematian induk gajah sumatra berusia 25 tahun dan anaknya yang baru berusia dua tahun, di wilayah konsesi PT Bentara Arga Timber (PT BAT) di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menambah panjang daftar kasus kematian gajah di Bentang Alam Seblat.
Bentang Alam Seblat merupakan salah satu kantong habitat gajah paling penting di Sumatra. Kawasan ini mencakup area seluas seratusan hektare yang menjadi rumah bagi 15 gajah liar.
Area ini bersinggungan dengan wilayah berlabel aneka izin pemanfaatan, seperti PBPH Hutan Alam, PBPH Restorasi Ekosistem, Hak Guna Usaha Sawit, dan Izin Usaha Pertambangan.
Ketua Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) Donny Gunaryadi menduga gajah mati diracun, bukan diburu. Dan, kematiannya ditengarai berhubungan dengan konflik sosial antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil.
Pengusaha kecil yang perkebunan sawitnya dihentikan diduga cemburu dengan perusahaan besar yang masih beroperasi. Artinya, insiden ada kaitannya dengan penegakan hukum yang belum optimal menjerat semua pihak.
“Tapi ini masih indikasi, perlu ada penyelidikan lebih dalam,” ujarnya kepada Katadata, Senin (4/5).
Sebagai informasi, Koalisi Selamatkan Bentang Seblat mencatat ada tujuh kasus kematian gajah sumatra di Bentang Alam Seblat yang tercatat sejak 2018, tanpa satu pun pelaku yang berhasil terungkap. Seluruh kasus yang tercatat itu terjadi di area konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT BAT dan PT API, yang terletak di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.
Jumlah kematian tersebut baru berdasarkan kasus tercatat. Sedangkan Koalisi menyebut besar kemungkinan jumlahnya lebih banyak dari itu, mengingat terbatasnya pemantauan di lapangan.
Penegakan Hukum Tebang Pilih?
Berdasarkan catatan Koalisi Selamatkan Bentang Seblat, sejak November 2025 hingga April 2026, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah memusnahkan 24 ribu batang sawit atau setara dengan 240 hektare, merobohkan 11 pondok, serta mengamankan 12 orang dengan lima orang di antaranya sedang diproses hukum.
Namun, aksi ini dinilai masih setengah hati. Pasalnya, Koalisi mendapati ribuan hektare perkebunan sawit milik "cukong-cukong besar" masih menghampar di habitat inti gajah tersebut.
Koalisi menyebut, Satgas PKH terjebak pada pendekatan simbolik dengan pemasangan plang larangan perambahan hutan, tanpa tindakan korektif. Sedangkan penegakan hukum kehutanan oleh Kementerian Kehutanan dianggap hanya menyasar pelaku lapisan bawah dan meloloskan cukong-cukong besarnya.
Direktur Hutan Auriga Nusantara Supintri Yohar mengatakan perkebunan sawit ilegal dalam kawasan hutan di habitat gajah Bentang Alam Seblat sudah diketahui sejak lama, bahkan kematian gajah non-alami sudah berkali-kali terjadi di kawasan ini.
"Dengan kondisi tersebut seharusnya pemerintah, terutama Kementerian Kehutanan telah memiliki perencanaan yang komprehensif sehingga kasus kematian gajah non-alami seperti ini tidak terulang lagi," ujarnya.
Peluang Pencabutan Izin Operasi Dua Perusahaan
Berdasarkan hasil pemetaan oleh Koalisi Selamatkan Bentar Seblat, sekitar 30 persen dari total luas Bentang Alam Seblat yang melebihi 112 ribu hektare dalam kondisi babak belur atau rusak. Kerusakaan juga ditemukan di wilayah konsesi milik PT BAT dan PT API -- lokasi temuan bangkai gajah dan harimau baru-baru ini.
Ketua Kanopi Hijau Indonesia Ali Akbar mengatakan, ketidakadilan dalam penegakan hukum akan terus membuat korban berjatuhan. “Ketidakberanian mencabut PBPH PT BAT dan PT API, serta ketidakadilan dalam penegakan hukum terhadap cukong akan terus membuat korban jatuh,” ucapnya.
Lantas bagaimana rencana Kementerian Kehutanan atas kedua perusahaan? Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyatakan tak menutup kemungkinan pencabutan izin atas PT BAT dan PT API. Sebelumnya, kedua perusahaan telah diberikan sanksi adminitrasi berupa pembekuan izin.
“Bila dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) kematian satwa di area konsesi dan pihak pemegang izin tidak memenuhi kewajiban dalam pengamanan area konsesi maupun perlindungan satwa liar dilindungi, kami tingkatkan untuk pencabutan izin,” kata Dwi kepada Katadata, Senin (4/5).
Pemegang izin konsesi juga bisa terjerat pidana. “Gakkum Kehutanan bisa terapkan multi instrumen baik penegakan hukum administrasi dengan pencabutan, dengan tidak menghilangkan aspek pidana,” ujarnya.
