APRIL Geser Batas Waktu Deforestasi, Aktivis Sorot 2 Pemasok Baru Kontroversial

Martha Ruth Thertina
25 Juni 2026, 19:23
Fasilitas produksi pulp dan kertas April Group di Riau.
APRIL Group
Fasilitas produksi pulp dan kertas April Group di Riau.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

April Group hujan protes. Sederet organisasi masyarakat sipil di bidang lingkungan menyebut perusahaan pulp dan kertas milik konglomerat Sukanto Tanoto itu mengingkari komitmen penghentian deforestasi.

Pasalnya, April mengumumkan bahwa grup memundurkan batas waktu (cut-off date) deforestasi dan konversi hutan dari 2015 menjadi 31 Desember 2020. Konsekuensinya, kayu yang berasal dari kawasan hutan yang dibuka sebelum akhir 2020 dapat masuk ke rantai pasok April selama memenuhi syarat ketertelusuran alias asal muasal.

Organisasi masyarat sipil yang terdiri dari Auriga, Greenpeace, Environmental Paper Network, Rainforest Action Network, Save Our Borneo, Earthsight, dan Link-AR Borneo menduga revisi kebijakan tersebut untuk menciptakan celah bagi masuknya dua pemasok baru yang terkait kasus deforestasi besar di dalam negeri.

“Setelah kehilangan pasokan akibat banjir di Sumatra, April mengaktifkan perusahaan pelaku deforestasi terbesar di Indonesia, yang mempunyai rekam jejak berkonflik dengan masyarakat serta menghancurkan habitat satwa langka dan dilindungi”, kata Juru Kampanye Auriga Nusantara Vicky Soerjono dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (25/6).

April Umumkan Revisi Batas Waktu Deforestasi dan Dua Pemasok Baru  

Dalam pengumuman di situs resminya pada 28 Mei, perusahaan yang berbasis di Riau itu menyatakan tengah meninjau dan memperbarui kebijakan keberlanjutannya. Kebijakan terbaru akan memuat perubahan cut-off date deforestasi dan konversi hutan menjadi 31 Desember 2020.

“Dalam praktiknya, perubahan ini berarti April akan menerima pasokan kayu yang memenuhi ketentuan dalam Kebijakan Sumber Pasokan Kayu dan Serat perusahaan dari areal yang dikonversi atau di-deforestasi sebelum 31 Desember 2020,” tulis perusahaan.

April beralasan perubahan cut-off date dilakukan untuk menyelaraskan dengan berbagai standar internasional. European Union Deforestation Regulation (EUDR), Accountability Framework Initiative (AFI), dan Forest Stewardship Council (FSC) sama-sama menggunakan 31 Desember 2020 sebagai batas waktu deforestasi dan konversi hutan.

“EUDR, AFI, dan FSC telah berkonvergensi pada batas waktu 31 Desember 2020 untuk deforestasi dan konversi hutan. Sejumlah produsen, lembaga keuangan, dan pelanggan juga telah menerapkan standar yang sama,” tulis perusahaan.

Dalam pengumuman yang sama, April mengungkapkan telah menunjuk PT Industrial Forest Plantation (IFP) dan PT Mayawana Persada (MP) sebagai pemasok serat kayu baru. Kedua perusahaan ini masuk dalam laporan gabungan organisasi masyarakat sipil di bidang lingkungan terkait aktivitas pembukaan hutan masif.

April tidak menampik rekam jejak kedua perusahaan tersebut. “Kami menyadari bahwa pemasok tambahan dari pasar terbuka ini dalam beberapa tahun terakhir menjadi sorotan pihak eksternal terkait deforestasi dalam skala besar,” tulis perusahaan.

Menurut April, kerja sama dengan kedua perusahaan diperlukan untuk mengatasi gangguan serius terhadap pasokan kayu setelah pemerintah mencabut izin operasional sejumlah pemasok sebelumnya.

Pada Januari 2026, pemerintah mencabut izin usaha 28 perusahaan, termasuk empat mitra jangka panjang yang memasok serat kayu ke pabrik April. Kebijakan tersebut diambil pemerintah setelah terjadinya banjir dan longsor besar di Sumatra.

April menyatakan baik IFP maupun MP telah mengadopsi kebijakan yang memuat komitmen eksplisit untuk tidak melakukan deforestasi. "April tengah bekerja sama dengan keduanya untuk memperkuat kapasitas dan implementasi komitmen keberlanjutan," demikian tertulis.

Protes Keras Organisasi Masyarakat Sipil

Organisasi masyarakat sipil menilai alasan April “mempertahankan keberlanjutan proses produksi” dengan menunjuk dua perusahaan dengan rekam jejak deforestasi, tidak bisa diterima. Menurut mereka, bencana besar yang melanda Sumatra semestinya menjadi momentum perbaikan, termasuk bagi April yang mitra pemasoknya ikut kena cabut izin oleh pemerintah.

“Alih-alih memperkuat standar lingkungannya, kerusakan ekologis justru dimanfaatkan sebagai justifikasi untuk April Group mencari pemasok baru yakni PT IFP dan PT MP,” demikian tertulis dalam siaran pers bersama organisasi masyarakat sipil.

Mereka pun mengingatkan sederet temuan dalam laporan yang diterbitkan tahun 2023 dan 2024. Kedua perusahaan disebut melakukan deforestasi, terlibat dalam konflik agraria, dan menjalankan aktivitas mengancam kelestarian habitat satwa liar dilindungi, termasuk orangutan Kalimantan, rangkong, beruang matahari, dan owa janggut putih.

Kritik juga mengalir terkait alasan April yang memundurkan cut-off date untuk menyelaraskan dengan regulasi global. Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Refki Saputra mengatakan, FSC menggunakan cut-off date 31 Desember 2020 itu lebih kepada menjaring semakin banyak cakupan perbaikan (remedy) baik sosial maupun lingkungan.

“Sementara April memundurkan cut-off date untuk memperluas areal yang bisa dipasok ke pabriknya, walaupun hasil deforestasi”, ujarnya.

April telah berulang kali menjadi sasaran kritik organisasi masyarakat sipil terkait dugaan pelanggaran komitmen penghentian deforestasi. Kelompok lingkungan melaporkan beberapa pemasok April masih melakukan konversi hutan setelah 2015, termasuk pembukaan lahan gambut, konversi hutan alam, maupun punya rekam jejak konflik dengan masyarakat adat, serta aktivitas yang mengancam spesies dilindungi.

Atas berbagai temuan ini, organisasi masyarakat sipil mendesak April kembali menerapkan kebijakan keberlanjutan SFMP 2.0 yang menetapkan cut-off date deforestasi pada 2015. Mereka juga meminta perusahaan mencoret PT IFP dan PT MP dari daftar pemasok yang disetujui.

Selain itu, April diminta tidak membeli bahan baku dari perusahaan yang membuka hutan alam setelah 2015, serta mengungkap secara terbuka seluruh perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan grup tersebut, baik melalui kepemilikan maupun rantai pasok. 

Menurut mereka, transparansi diperlukan karena terdapat dugaan keterkaitan antara April dan beberapa perusahaan yang terlibat dalam aktivitas deforestasi.

Lebih lanjut, mereka mendorong pemerintah untuk mencabut izin PT IFP dan PT MP karena dinilai bertentangan dengan komitmen Indonesia dalam agenda Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink dan pembangunan rendah karbon.

Selain pencabutan izin, "Kami mendukung pemerintah untuk mewajibkan PT IFP dan PT MP melakukan pemulihan atas kerusakan yang ditimbulkan dari pembangunan hutan tanaman industri."

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...