KPK Dalami Gratifikasi Pelepasan Kawasan Hutan, Buka Peluang Panggil Raja Juli
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Ini terkait kasus dugaan gratifikasi untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
"Apakah memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein seperti dikutip Antara, Rabu (1/7).
Sebelumnya, KPK menemukan koperasi unit desa (KUD) di Kuansing memotong uang sisa hasil usaha (SHU) untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT. "Koperasi ada usaha, itu dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan," kata Taufik.
Pada 29 Juni lalu, KPK mengamankan 10 orang lewat operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing dan Jakarta, termasuk istri Bupati Suhardiman Amby. OTT ini terkait kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan HPT yang melibatkan pejabat pemerintah daerah Kuansing.
Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni. Dan, pada 1 Juli, KPK menetapkan keduanya serta satu pimpinan perusahaan swasta sebagai tersangka.
Taufik menjelaskan, dalam pelepasan kawasan HPT, kepala daerah berwenang memberikan rekomendasi, sedangkan Kementerian Kehutanan berwenang mengeluarkan izin.
Suhardiman dan Raja Juli disebut pernah melakukan pertemuan pada 2 Juni 2026. Menurut Taufik, pertemuan itu kini tengah didalami KPK. Berdasarkan informasi di situs Pemerintah Kuansing, terjadi pertemuan antara keduanya di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada tanggal tersebut.
