Indonesia Masuk Peta Pasokan Kredit Karbon Singapura, Apa Tahap Berikutnya?

Martha Ruth Thertina
7 Juli 2026, 17:03
Foto udara kawasan hutan mangrove di Desa Waworaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin (23/3/2026). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan proyek karbon biru Indonesia mencakup mangrove, padang lamun, dan rawa payau dapat masuk ke pa
ANTARA FOTO/Andry Denisah/foc.
Foto udara kawasan hutan mangrove di Desa Waworaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin (23/3/2026). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan proyek karbon biru Indonesia mencakup mangrove, padang lamun, dan rawa payau dapat masuk ke pasar perdagangan karbon pada 2027.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Nota kesepahaman (MoU) kerja sama kredit karbon yang diteken Indonesia dan Singapura awal pekan ini membuka jalan bagi proyek-proyek karbon Indonesia menjadi bagian dari jaringan pasokan kredit karbon yang tengah dibangun Singapura.

Berdasarkan dokumen resmi pemerintah Singapura, negara itu secara bertahap menjalin kemitraan dengan sejumlah negara untuk mengembangkan proyek yang dapat menghasilkan kredit karbon bagi sistem pajak karbon (carbon tax) domestiknya.

Merujuk pada situs resmi Carbon Markets Cooperation, Singapura telah memiliki perjanjian implementasi atau Implementation Agreement dengan 11 negara, yakni Butan, Gana, Peru, Rwanda, Mongolia, Vietnam, Filipina, Paraguay, Chili, Papua Nugini, dan Thailand. MoU dengan Indonesia diperkirakan akan menjadi langkah awal sebelum kedua negara menyusun Implementation Agreement.

Pola yang diterapkan Singapura di negara-negara tersebut menunjukkan bahwa setelah Implementation Agreement berlaku, kedua pemerintah akan membuka call for project applications, yakni pendaftaran proyek-proyek pengurangan emisi yang memenuhi ketentuan Pasal 6 Perjanjian Paris. Hingga kini, tahapan tersebut telah dibuka di Gana, Peru, Butan, Rwanda, dan Thailand.

Dalam peluncuran call for project applications bersama Thailand pada Maret lalu, otoritas Singapura menyatakan proyek yang memperoleh otorisasi dapat menghasilkan kredit karbon sesuai Pasal 6 Perjanjian Paris.

"Dalam kerangka International Carbon Credit Framework Singapura, kredit karbon tersebut dapat digunakan oleh perusahaan di Singapura yang dikenai pajak karbon untuk mengimbangi (offset) hingga 5 persen emisi yang dikenai pajak karbon," demikian tertulis. 

Kebutuhan terhadap kredit karbon diperkirakan akan meningkat seiring kenaikan tarif pajak karbon Singapura. Tarifnya ditetapkan S$25 per ton CO2e pada 2024-2025 dan dijadwalkan meningkat menjadi S$45 per ton pada 2026-2027, sebelum mencapai S$50-80 per ton pada 2030. 

Sebelumnya, pemerintah Singapura menyebut proyek karbon umumnya membutuhkan waktu hingga empat tahun untuk mulai menghasilkan kredit karbon. Karena itu, pasokan kredit karbon perlu dibangun jauh sebelum kebutuhan dari sektor industri meningkat.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...