Kendaraan Listrik Makin Banyak, SPKLU Belum Cukup: BKPM Dorong Swasta Investasi

Ajeng Dwita Ayuningtyas
9 September 2026, 07:30
kendaraan listrik, spklu, mobil listrik, motor listrik,
ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/wsj.
Pengguna kendaraan listrik mengisi daya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di PLN UP3, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (13/4/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Meningkatnya jumlah kendaraan listrik (EV) di Indonesia belum diimbangi ketersediaan stasiun pengisian daya yang cukup. Selain membuka peluang investasi, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendorong keterlibatan swasta serta pengembangan teknologi untuk menyeimbangkan pertumbuhan keduanya.

Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi Dendy Apriandi menjelaskan, kementeriannya telah membuka peluang investasi asing untuk menunjang kegiatan usaha pembangunan dan pengusahaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). 

Namun, kondisi geopolitik ditambah insentif-insentif yang masih didapatkan melalui EV, membuat penggunaan kendaraan ramah lingkungan ini terus meningkat. Peningkatan jumlah SPKLU," kata Dendy, masih belum bisa mengimbangi peningkatan kendaraan listrik.

“Kami mendorong BUMN, Danantara, untuk melihat akselerasi pembangunan SPKLU dan kami membuka seluas-luasnya dari swasta,” kata Dendy, saat ditemui usai diskusi di Bisnis Indonesia Forum 2026, Selasa (8/9). 

Selain itu, Dendy berharap teknologi pengisian daya untuk EV bisa lebih efisien. “Teknologinya sekarang jangan kita bicara merk A, nggak bisa dipakai untuk merk B, jadi pemborosan. Terlalu banyak spesifikasi model,” ujar dia. 

“Bagaimana ketika satu charging station itu bisa dipakai untuk misalnya lintas merk dan sebagainya,” ujarnya menambahkan.

Pemerintah Permudah Investasi SPKLU

Dendy kemudian menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah telah memberi peluang penanaman modal asing (PMA) untuk mendorong peningkatan jumlah SPKLU di Indonesia.

Dalam regulasi tersebut, PMA untuk kegiatan usaha pembangunan dan pengusahaan SPKLU ditetapkan dengan nilai minimum lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan, dalam satu provinsi. Bukan dalam satu titik. 

“SPKLU itu modalnya cuma Rp200-300 juta satu titik. Kalau dia harus tanam investasi Rp10 miliar kan nggak efisien. Jadi, kami buka kebijakannya, untuk SPKLU kami bicara bukan satu titik lokasi proyek, tapi satu provinsi. Boleh beberapa titik dengan investasi Rp10 miliar itu,” ujar Dendy. 

Kebijakan itu, kata Dendy, yang membuat SPKLU banyak ditemukan di rest area, mal, gedung kantor pemerintahan, dan tempat umum lainnya. Namun, begitu terjadi peningkatan penggunaan EV, SPKLU masih belum bisa mengimbangi.

“Memang jumlahnya belum seimbang antara demand penggunaan EV dengan charging station,” ucapnya.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...