Warga Kalbar Gugat Pemerintah Soal Karhutla, Tuntut Status Bencana Nasional

Ajeng Dwita Ayuningtyas
18 September 2026, 16:44
Umat Islam berdoa usai melaksanakan Shalat Istisqa di pelataran Masjid Raya Mujahidin, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (29/8/2026). Shalat sunah Istisqa tersebut digelar untuk memohon kepada Allah SWT agar menurunkan hujan sehingga kemarau panjang sert
ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/tom.
Umat Islam berdoa usai melaksanakan Shalat Istisqa di pelataran Masjid Raya Mujahidin, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (29/8/2026). Shalat sunah Istisqa tersebut digelar untuk memohon kepada Allah SWT agar menurunkan hujan sehingga kemarau panjang serta kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat segera berakhir.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kumpulan kelompok masyarakat yang menamai diri Nafas Kalimantan Barat menggugat pemerintah secara perdata melalui mekanisme class action terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap di Kalimantan Barat. Salah satu tuntutan dalam gugatan tersebut adalah meminta karhutla dan kabut asap di Kalimantan Barat ditetapkan sebagai bencana nasional.

Gugatan dengan nomor perkara 292/Pdt.G/2026/PN Pontianak itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pontianak pada Rabu, 16 September 2026. Sidang perdana dijadwalkan pada 7 Oktober 2026.

Para penggugat yang menamakan diri "Nafas Kalimantan" ini terdiri dari Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat, Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Kalimantan Barat, Perkumpulan Laman Punyung Indonesia, dan aktivis Sisilius Rami. 

Terdapat 10 tergugat, yakni Presiden, Wakil Presiden, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Gubernur Kalimantan Barat, dan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.

Selain itu, terdapat beberapa turut tergugat, yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Barat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalimantan Barat, serta seluruh bupati dan wali kota di Kalimantan Barat.

Tim hukum mendalilkan bahwa pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) karena dinilai lalai dalam mencegah dan menanggulangi karhutla serta memulihkan dampaknya.

Dalam permohonan provisi, penggugat meminta majelis hakim memerintahkan pemerintah menetapkan karhutla dan kabut asap di Kalimantan Barat sebagai bencana nasional. Mereka juga meminta pencairan anggaran darurat bencana dari APBN untuk pemerintah daerah.

Anggaran tersebut diminta digunakan untuk penanganan medis darurat, operasi modifikasi cuaca (OMC), pemadaman kebakaran lahan gambut, serta bantuan logistik bagi masyarakat terdampak.

Rugi Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan

Berdasarkan data SiPongi Kementerian Kehutanan, luas area terbakar di Kalimantan Barat sepanjang Januari-Juli 2026 mencapai sekitar 38,3 ribu hektare. Angka tersebut menjadikan Kalimantan Barat sebagai salah satu provinsi dengan luasan karhutla terbesar pada tahun ini.

Situasi ini menyebabkan dampak kesehatan yang luas. Kementerian Kesehatan mencatat total 165.747 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Kalimantan Barat sepanjang 1 Januari-7 Agustus 2026. 

Sementara itu, data Dinas Kesehatan Kalimantan Barat menunjukkan terdapat 62.278 kasus ISPA selama periode pekan ke-26 hingga pekan ke-35, atau 28 Juni-8 September 2026. Pada periode tersebut, kasus tertinggi tercatat di Kota Pontianak sebanyak 13.842 kasus, disusul Kubu Raya 8.065 kasus dan Ketapang 6.291 kasus.

Kementerian Kesehatan menyebut asap karhutla menurunkan kualitas udara dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan. Paparan polutan dalam asap dapat berdampak terutama pada kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, serta masyarakat dengan penyakit pernapasan dan jantung.

Karhutla dan kabut asap juga mengganggu aktivitas serta konektivitas masyarakat. Di Bandara Internasional Supadio, Kubu Raya, jarak pandang pada 16 September turun hingga 600 meter akibat asap. Kondisi tersebut menyebabkan 10 penerbangan tertunda dan empat penerbangan dibatalkan. Satu penerbangan juga harus kembali ke bandara asal, sedangkan satu lainnya dialihkan ke Bandara Soekarno-Hatta.

Di jalur laut, kabut asap juga mengganggu pelayaran di perairan Sintete, Kabupaten Sambas. Jarak pandang dilaporkan hanya 1-2 mil laut sehingga meningkatkan risiko keselamatan bagi kapal yang melintas.

Karhutla juga berdampak pada satwa dan habitatnya. Di Kalimantan Barat, Kementerian Kehutanan mencatat puluhan satwa liar harus diselamatkan karena habitatnya terbakar atau terdampak asap. Sejumlah satwa juga ditemukan mati di lokasi karhutla, sementara paparan asap menyebabkan gangguan pernapasan pada satwa. 

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...