DPR Susun RUU Perubahan Iklim, Akankah Memuat Aturan soal Karhutla?

Ajeng Dwita Ayuningtyas
18 September 2026, 17:27
Warga berupaya memadamkan kebakaran lahan di Kelurahan Kereng Bangkirai, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (9/9/2026). Pemerintah Kota Palangka Raya memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan selama 30
ANTARA FOTO/Auliya Rahman/YU
Warga berupaya memadamkan kebakaran lahan di Kelurahan Kereng Bangkirai, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (9/9/2026). Pemerintah Kota Palangka Raya memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan selama 30 hari mulai 9 September hingga 8 Oktober 2026 karena masih tingginya kejadian karhutla di wilayah tersebut.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Dewan Perwakilan Rakyat tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Perubahan Iklim. Di tengah karhutla dan kabut asap yang melanda berbagai wilayah Indonesia, muncul pertanyaan apakah aturan tersebut akan turut mengatur tata kelola kehutanan untuk mencegah bencana ini terus berulang?

Merepons pertanyaan ini, Anggota Komisi XII DPR Eddy Soeparno menjelaskan bahwa RUU tersebut akan menjadi payung hukum yang mengatur kebijakan perubahan iklim secara umum. Dia pun belum dapat memastikan sejauh mana masalah karhutla akan diatur dalam RUU tersebut.

Sejauh ini, kemungkinannya, pengaturan pada aturan turunan. “Nanti dalam aturan turunan, misalnya perpresnya, peraturan pemerintahnya, permennya, itu baru nanti diatur satu per satu,” kata Eddy saat ditemui dalam Diskusi Publik RUU Pengendalian Perubahan Iklim di Jakarta, Jumat (18/9).

Dia menjanjikan penyusunan RUU tersebut akan melibatkan masyarakat secara luas. Rencananya, DPR akan menggelar roadshow untuk menjaring aspirasi masyarakat di berbagai daerah. “Yang pasti saya enggak mau, sudah capek kita bahas, panjang lebar, tiba-tiba misalkan ada yang mendaftarkan ke Mahkamah Konstitusi untuk digugurkan,” ujar dia.

Sebagai informasi, pengaturan perubahan iklim sebelumnya dibahas dalam konteks revisi UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, DPR kemudian menyepakati agar pengaturan perubahan iklim dituangkan dalam undang-undang tersendiri.

Pemisahan tersebut dilakukan agar kebijakan perubahan iklim dapat diatur secara lebih terarah. RUU Perubahan Iklim akan mengintegrasikan agenda perubahan iklim ke dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah secara konsisten dan terukur.

Sejumlah aspek yang diatur dalam RUU tersebut mencakup target dan perencanaan perubahan iklim, mitigasi, adaptasi, serta loss and damage atau kerugian dan kerusakan akibat dampak perubahan iklim.

RUU tersebut juga mengatur data iklim yang akurat dan dapat diakses publik, measurement, reporting, and verification (MRV), kelembagaan, partisipasi masyarakat, pengawasan, serta penegakan hukum.

Selain itu, RUU mencakup pengaturan mengenai nilai ekonomi karbon, pendanaan iklim, dan transisi berkeadilan.

Pelepasan Emisi Skala Besar Imbas Karhutla

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia menjadi sumber pelepasan emisi dalam skala besar. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memperkirakan emisi dari vegetasi yang terbakar sepanjang Januari hingga awal September 2026 mencapai sekitar 31 juta ton CO2.

Sedangkan berdasarkan deteksi panas satelit Copernicus, emisi karhutla diperkirakan mencapai 65,18 megaton karbon atau setara sekitar 239 juta ton CO2. Estimasi tersebut sekitar delapan kali lebih besar dibandingkan perhitungan Walhi.

Besarnya emisi tersebut menjadi tantangan bagi target Indonesia untuk membuat sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya (Forestry and Other Land Use/FOLU) menyerap emisi gas rumah kaca (GRK) lebih besar daripada yang dilepaskannya pada 2030 atau FOLU Net Sink 2030. 

GRK merupakan gas di atmosfer yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi panas sehingga berperan dalam menjaga suhu bumi. Namun, peningkatan konsentrasi GRK akibat aktivitas manusia memperkuat efek rumah kaca dan mendorong pemanasan global.

Pengkampanye Iklim dan Isu Global Walhi Patria Rizky Ananda mengatakan, ketidakmampuan mencegah karhutla dalam skala besar berisiko merusak kredibilitas komitmen iklim Indonesia.

“Bagaimana Indonesia dapat mencapai FOLU Net Sink jika pada saat yang sama puluhan hingga ratusan juta ton CO2 terus dilepaskan dari karhutla?” ujar Patria.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...