Kenapa Rencana Prabowo Cabut 8 Perda Bakar Lahan Dipersoalkan Pegiat Lingkungan?

Ajeng Dwita Ayuningtyas
28 September 2026, 19:35
Foto udara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan lahan gambut Desa Leuken, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Sabtu (5/9/2026). Presiden Prabowo Subianto berencana mencabut delapan perda yang mengizinkan pembakaran lahan.
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/agr
Foto udara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan lahan gambut Desa Leuken, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Sabtu (5/9/2026). Presiden Prabowo Subianto berencana mencabut delapan perda yang mengizinkan pembakaran lahan.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Rencana Presiden Prabowo Subianto mencabut delapan peraturan daerah (perda) yang mengizinkan pembukaan lahan dengan cara membakar memunculkan persoalan lain.

Di satu sisi, pemerintah menilai aturan tersebut dapat menjadi celah yang menyulitkan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Di sisi lain, pegiat lingkungan menilai pencabutan aturan itu berisiko menghapus pengakuan terhadap praktik tradisional masyarakat adat.

Prabowo mengungkapkan rencana tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/9), saat berdiskusi dengan para akademisi mengenai penanganan lahan gambut dan potensi karhutla. Dia menyoroti masih adanya delapan perda tingkat kabupaten yang memberikan ruang pembakaran lahan hingga dua hektare.

“Masih ada delapan Perda di kabupaten. Bayangkan, yang mau pakai loophole bahwa boleh bakar dua hektare, which is, menurut saya complete nonsense. Bahwa satu orang boleh bakar dua hektare. Kalau dia bakar dua hektare, bagaimana dihentikan itu kebakaran?” ujar Prabowo.

Menurut dia, pemerintah perlu mencabut regulasi tersebut sebagai bagian dari upaya mencegah karhutla. Dia mengatakan bahwa pemerintah akan menyediakan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan lahan tanpa harus membakarnya.

Namun, Koordinator Pengkampanye Walhi Nasional Uli Arta Siagian melihat persoalan tersebut dari sisi berbeda. Menurut dia, pencabutan perda berpotensi bertentangan dengan pengakuan negara terhadap kearifan lokal yang telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Namun, ayat (2) menyatakan ketentuan tersebut harus memperhatikan kearifan lokal di daerah masing-masing. Dalam penjelasannya, kearifan lokal tersebut mencakup pembakaran lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk ditanami varietas lokal dan dengan sekat bakar untuk mencegah api menjalar.

Uli mengatakan ketentuan tersebut merupakan bentuk pengakuan negara terhadap pengetahuan dan praktik tradisional masyarakat adat, termasuk praktik membuka lahan untuk berladang.

“Kalau perda dicabut, maka sebenarnya dia melawan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, karena negara sudah merekognisi itu,” kata Uli dalam diskusi publik di Jakarta, Senin (28/9).

Mayoritas Titik Panas di Area Konsesi Perusahaan

Menurut Uli, penghapusan ruang bagi praktik pembakaran tradisional juga tidak serta-merta menjawab persoalan utama karhutla. Masalahnya, kebakaran tidak hanya berkaitan dengan praktik pembukaan lahan oleh masyarakat. “Data menunjukkan bahwa sebagian besar titik panas kebakaran hutan dan lahan itu terjadi di wilayah konsesi,” ujarnya.

Menurut catatan Walhi, terdapat 372 perusahaan yang konsesinya terindikasi mengalami karhutla di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Riau, Sumatra Selatan, Jambi, dan Papua. Indikasi tersebut didasarkan pada temuan titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi selama 1 Januari hingga 6 September 2026.

Uli mempertanyakan penanganan terhadap perusahaan yang konsesinya terindikasi mengalami karhutla. Menurut dia, dari 372 perusahaan tersebut, baru lima yang izinnya dicabut. “Dari 372 ini, berapa yang sudah ditindaklanjuti oleh negara? Setahu kami baru lima yang izinnya dicabut. Tapi berapa puluh individu masyarakat yang ditetapkan menjadi tersangka?” kata Uli.

Selain itu, dia menyebut terdapat perusahaan yang area konsesinya berulang kali mengalami karhutla. Karena itu, dia mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap korporasi yang wilayahnya berulang kali terbakar.

Berdasarkan laporan Bareskrim Polri, sebanyak 162 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla di seluruh Indonesia. Sebanyak 33 korporasi masih ditelusuri keterkaitannya dengan kasus tersebut.

Praktik Budaya Pembakaran Lahan Tradisional oleh Masyarakat Adat

Direktur Mama Aleta Fund Siti Maimunah mengatakan bahwa persoalan pembakaran lahan tradisional tidak bisa dilepaskan dari hubungan masyarakat adat dengan lingkungan dan budayanya.

Dalam sistem perladangan masyarakat adat Dayak Ma’anyan di Kalimantan Tengah, misalnya, ume atau ladang bukan sekadar sumber ekonomi. Praktik tersebut juga menjadi bagian dari kehidupan sosial dan budaya, sumber pengetahuan, serta ritus ekologi dan spiritual yang telah berlangsung selama ratusan tahun.

Kegiatan berladang dilakukan melalui sejumlah tahapan yang melibatkan komunitas. Setiap tahap juga disertai pengetahuan dan aturan adat yang mengatur hubungan masyarakat dengan alam.

“Itu adalah konsep yang mengorganisir hubungan antara manusia, tumbuhan, hewan, leluhur, musim, api, dan tanah,” kata Mai.

Dia mengutip salah satu bagian dalam buku Semesta Ume yang diluncurkan dalam diskusi tersebut. Api untuk kebutuhan berladang, menurut buku itu, tidak dinyalakan sembarangan, melainkan dengan mempertimbangkan arah angin, membuat sekat bakar, memanggil tetangga, memperhitungkan kelembapan, dan menempatkan hukum adat sebagai pengawas terakhir.

Karena itu, menurut Mai, pelarangan praktik tersebut tanpa mempertimbangkan konteks adat berisiko bukan hanya menghilangkan praktik berladang, tetapi pengetahuan yang menyertainya.

Dia juga mengingatkan dampak sosial-ekonomi apabila masyarakat kehilangan akses untuk mengelola tanahnya. “Mereka makan dari mana? Ada yang jual (tanahnya) kepada perusahaan sawit, kepada perusahaan tambang, yang dari dulu memang menunggu tanah itu dilepaskan,” ujarnya.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...