Satgas PKH Serahkan Rp13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare, Hasil Penertiban Hutan
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan alias Satgas PKH menyerahkan kepada negara uang sebesar Rp13,24 triliun serta tanah 259 ribu hektare yang merupakan hasil penegakan aturan di kawasan hutan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menyerahkan secara simbolis uang tersebut kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10). Seremonial ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Burhanuddin memaparkan bahwa uang tersebut berasal dari hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH yaitu sebesar Rp3,47 triliun. Kemudian, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari penanganan tindak pidana khusus Rp1,53 triliun. Dan, penerimaan pajak dari hasil penagihan terhadap wajib pajak dalam rangka tindak lanjut kasus temuan Satgas PKH yaitu sebesar Rp8,23 triliun.
"(Dengan seremonial ini) Kami menegaskan komitmen Satgas PKH untuk memastikan bahwa setiap hasil penertiban kawasan hutan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi negara," ucap Burhanuddin dalam acara tersebut, seperti dikutip Antara.
Burhanuddin juga menyerahkan kembali kepada negara 259.230 hektare lahan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali. Lahan ini diserahkan secara simbolis kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Dari luasan lahan tersebut, sebanyak 140.762 hektare lahan dari sektor perkebunan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh BUMN Agrinas Palma Nusantara. Lalu, 118.256 hektare lahan hutan konservasi dan hutan lindung diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk reforestasi. Kemudian, 211,95 hektare lahan dari kawasan tambang juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.Satgas ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pertahanan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
