Menteri Jumhur Isyaratkan Hapus Pengecualian Bakar Lahan oleh Masyarakat Adat

Ajeng Dwita Ayuningtyas
13 Oktober 2026, 13:26
Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat (tengah) didampingi Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat melihat langsung proses pemadaman karhutla pada lahan gambut di Desa Rimbo Panjang, Kecamata
ANTARA FOTO/Rony Muharrman/YU
Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat (tengah) didampingi Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat melihat langsung proses pemadaman karhutla pada lahan gambut di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (22/8/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah berencana melarang praktik kearifan lokal: membuka lahan dengan cara membakar. Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengisyaratkan akan adanya revisi Pasal dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang masih membolehkan praktik tersebut.

Menurut Jumhur, meskipun hanya membakar sekitar 2 hektare, masyarakat adat yang melakukan praktik ini cenderung tidak bisa mengontrol api yang timbul. Terutama, di cuaca kering. “Ini loophole, Presiden menginginkan ini tidak boleh ada lagi,” kata Jumhur, dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (13/10).

Dia juga menyinggung soal kerentanan bahwa pengecualian ini digunakan perusahaan untuk membuka lahan. “Boleh jadi juga, itu dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan yang ingin murah dengan cara membakar, tapi tidak dengan tangannya langsung,” ucapnya.

Merujuk pada UU PPLH, Pasal 69 ayat 1 huruf h, setiap orang dilarang untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Sedangkan pada ayat 2 diatur soal pengecualian bagi praktik kearifan lokal di daerah. Pasal ini yang berpotensi akan berubah.

Sebagai gantinya, Jumhur mengisyaratkan dorongan untuk praktik pembukaan dan pengolahan lahan yang berkelanjutan. “Sehingga itu punya nilai ekonomi, dan itu bisa ditawarkan (untuk mendapatkan pendanaan iklim) sehingga ada jalan keluar bagi mereka yang merasa mahal dengan membuka lahan secara tidak dibakar,” ucapnya. 

Sementara UU PPLH belum direvisi, Presiden Prabowo telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. 

Dalam instruksi tersebut diatur bahwa praktik pembukaan lahan dengan kearifan lokal hanya dapat dilakukan setelah masyarakat mendapat rekomendasi dari pemerintah pusat atau daerah dan mendapat pendampingan dari pemerintah daerah. 

Prabowo juga berencana mencabut peraturan daerah yang mengizinkan pembukaan lahan dengan cara membakar. 

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...