Sertifikat Hijau APP Terancam Ditangguhkan Imbas Kabut Asap Lintas Negara
Singapore Environment Council (SEC) melakukan pembatasan sementara sertifikasi ramah lingkungan Singapore Green Labelling Scheme Plus (SGLS+) milik Asia Pulp and Paper (APP). Pembatasan sementara dilakukan usai beberapa pemasoknya masuk daftar perusahaan yang konsesinya terindikasi sebagai sumber kabut asap lintas negara.
SEC merupakan organisasi non-pemerintah nirlaba yang mengelola program pelabelan ramah lingkungan di Singapura. Berdasarkan pernyataan resmi SEC, pemberitahuan pembatasan sertifikasi SGLS+ itu telah disampaikan kepada APP pada Minggu (18/10).
“Berdasarkan pemberitahuan ini, APP dikenai kewajiban pelaporan harian terkait penanggulangan kebakaran serta pengawasan ketat untuk memastikan pencegahan dan pemadaman kebakaran secara efektif di area konsesi yang dikelola PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries,” demikian dikutip dari pernyataan resmi, Selasa (20/10).
Ketiga entitas perusahaan itu merupakan pemasok eksklusif jangka panjang kayu pulp untuk APP, bagian dari Grup Sinar Mas. Ketiganya memegang konsesi hutan tanaman industri di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.
PT Bumi Andalas Permai memegang konsesi seluas 190,415 hektare; PT Bumi Mekar Hijau memegang konsesi seluas 249.650 hektare; dan PT SBA Wood Industries memegang konsesi seluas 136.525 hektare.
Sebelumnya, ketiga perusahaan masuk dalam daftar 10 perusahaan yang mendapatkan peringatan Preventive Measure Notice dari Otoritas Lingkungan Singapura NEA karena lahannya terindikasi sebagai sumber kabut asap lintas negara.
SEC menegaskan, apabila laporan tambahan APP tidak dapat menunjukkan penguatan pemantauan, pencegahan, dan penanggulangan kebakaran telah dilakukan secara efektif, sertifikat SGLS+ dapat ditangguhkan.
“Jika hal itu terjadi, penggunaan logo SGLS+ pada produk-produk yang terkait dengan sertifikasi tersebut harus dihentikan,” demikian dikutip.
Sertifikasi SGLS+ untuk produk pulp dan kertas pertama kali diterbitkan SEC pada 2017, usai kebakaran hutan dan lahan yang memicu kabut asap di regional pada 2015. SGLS+ memasukkan persyaratan untuk mengurangi risiko kebakaran di perkebunan agroforestri, di antaranya dengan pengelolaan lahan gambut berkelanjutan dan kepatuhan prinsip nol pembakaran di seluruh rantai pasok.
Saat ini, sekitar 58 produk pulp dan kertas, termasuk kertas cetak dan kertas untuk produk kebersihan telah mengantongi sertifikasi SGLS+. Menurut SEC, label ini yang membantu konsumen untuk mengambil keputusan pembelian produk berdasarkan informasi yang memadani, sekaligus mendukung produk-produk lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan.
