Kawasan Ekonomi Khusus, Pengertian, Bentuk dan Aspek Perpajakannya

Image title
4 Desember 2023, 16:50
Kawasan Ekonomi Khusus
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Ilustrasi, Presiden Joko Widodo bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo mengendarai mobil golf berkeliling Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Pulisan, Likupang, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Pada 30 November 2023, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menyetujui pembentukan tiga KEK baru, antara lain KEK Setangga, KEK Tanjung Sauh, dan KEK Nipa.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tiga KEK tersebut selanjutnya akan direkomendasikan kepada Presiden, untuk ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Penetapan tiga KEK baru ini dinilai telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.

Apa sebenarnya KEK itu, dan seperti apa bentuknya, serta seperti apa aspek perpajakan di kawasan ini? Simak ulasan singkat berikut ini.

Pengertian dan Bentuk Kawasan Ekonomi Khusus

KEK dapat didefinisikan sebagai kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Indonesia, yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Mengutip www.kek.go.id, pemerintah menilai pembentukan kawasan ekonomi khusus tergolong penting bagi perekonomian nasional. Sebab, dalam rangka mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi, diperlukan kawasan yang memiliki keunggulan ekonomi dan geostrategis.

Nah, kawasan khusus tersebut dipersiapkan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

KEK memiliki dasar hukum UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Dalam UU ini, disebutkan bahwa KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi. KEK yang telah ditetapkan, berfungsi menampung industri, ekspor, impor, dan kegiatan lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional.

Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) UU 39/2009, bentuk kawasan ekonomi khusus terdiri dari tujuh zona, antara lain:

  • Pengolahan ekspor
  • Logistik
  • Industri
  • Pengembangan teknologi
  • Pariwisata
  • Energi
  • Ekonomi lain

Satu KEK tidak hanya memiliki satu, melainkan bisa dua atau lebih bentuk kegiatan utama. Seperti KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) misalnya, yang memiliki kegiatan utama industri pengolahan kelapa sawit, energi dan logistik.

Untuk menarik minat investasi, baik dari dalam maupun luar negeri, pemerintah memberikan fasilitas perpajakan untuk kawasan ekonomi khusus ini. Keberadaan fasilitas perpajakan tergolong penting untuk mempercepat pembangunan kawasan khusus, yang pada akhirnya akan mampu mendorong perekonomian.

Aspek Perpajakan Kawasan Ekonomi Khusus

Untuk meningkatkan penanaman modal dan mempercepat pelaksanaan berusaha di KEK, pemerintah memberikan perlakuan khusus di bidang perpajakan. Perlakuan khusus yang dimaksud adalah, fasilitas kemudahan di bidang perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai.

Berbagai macam fasilitas perpajakan untuk kawasan ekonomi khusus ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 237/PMK.010/2020.

Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Fasilitas perpajakan juga diberikan untuk bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), serta cukai.

1. Fasilitas PPh dalam Kawasan Ekonomi Khusus

Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) PMK 237/PMK.010/2020, fasilitas PPh yang diberikan di KEK meliputi pengurangan PPh Badan, dan fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.

Fasilitas yang diberikan untuk pelaku usaha yang menanamkan modal di kawasan ekonomi khusus, adalah sebesar 100% dari PPh Badan yang terutang. Namun, fasilitas pengurangan PPh Badan ini diberikan untuk badan usaha yang menanamkan modal paling sedikit Rp 100 miliar. Sementara, jangka waktu pemberian fasilitas ini adalah 10-20 tahun.

Secara perinci, fasilitas pengurangan PPh Badan selama 10 tahun diberikan untuk pelaku usaha yang menanamkan modal paling sedikit Rp 100 miliar sampai dengan kurang dari Rp 500 miliar.

Kemudian, untuk penanaman modal di kawasan ekonomi khusus senilai Rp 500 miliar sampai dengan kurang dari Rp 1 triliun, diberikan fasilitas pengurangan PPh Badan selama 15 tahun. Terakhir, untuk penanaman modal paling sedikit Rp 1 triliun, diberikan fasilitas pengurangan PPh Badan selama 20 tahun.

Setelah jangka waktu yang telah disebutkan, pelaku usaha yang menanamkan modal di KEK tetap mendapatkan fasilitas pengurangan PPh. Fasilitas yang diberikan adalan pengurangan PPh Badan sebesar 50% selama dua tahun.

Fasilitas pengurangan PPh Badan di kawasan ekonomi khusus ini diberikan atas penghasilan yang diperoleh dari pengalihan tanah dan/atau bangunan di KEK. Pengurangan PPh juga diberikan atas penghasilan yang diperoleh dari penyewaan tanah dan/atau bangunan, serta penghasilan yang berasal dari kegiatan utama.

Terkait dengan penghasilan yang diperoleh di luar kegiatan utama serta pengalihan dan penyewaan tanah dan/atau bangunan, tetap dilakukan pemotongan dan pemungutan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

2. Fasilitas PPN dan PPnBM dalam Kawasan Ekonomi Khusus

Menurut Pasal 22 PMK 237/PMK.010/2020, PPN dan PPnBM dalam KEK tidak dipungut atas beberapa kegiatan sebagai berikut:

  • Impor Barang kena pajak (BKP) tertentu ke KEK.
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean ke kawasan ekonomi khusus.
  • Penyerahan BKP tertentu ke KEK oleh pengusaha dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP), kawasan bebas, atau tempat penimbunan berikat (TPB).
  • Penyerahan BKP tidak berwujud dan/atau JKP tertentu ke kawasan ekonomi khusus oleh pengusaha dari TLDDP, kawasan Bebas, atau TPB.
  • Penyerahan BKP tertentu antar badan usaha dalam satu KEK atau antar KEK.
  • Penyerahan BKP tidak berwujud dan/atau JKP, antar badan usaha dalam satu atau antar kawasan ekonomi khusus, tidak termasuk jasa penyewaan tanah dan/atau bangunan untuk jangka waktu dibawah lima tahun.

Patut diingat, dari segi administrasi, pemberian fasilitas PPN tidak dipungut ini tidak menghilangkan kewajiban pelaku usaha menerbitkan faktur pajak. Hal ini dikarenakan pada awalnya transaksi penyerahan BKP/JKP secara umum terutang PPN, sehingga pelaku usaha wajib membuat faktur pajak. Namun, karena mendapatkan fasilitas ini, maka faktur pajak yang dibuat diberi kode khusus, yakni "07".

3. Fasilitas Bea Masuk, PDRI, dan/atau Cukai dalam Kawasan Ekonomi Khusus

Mengutip www.kek.go.id, pemerintah memberikan fasilitas kepabeanan dan cukai dalam KEK, seperti pembebasan bea masuk dan cukai.

Secara perinci, fasilitas kepabeanan dalam kawasan ekonomi khusus ini meliputi, pembebasan bea masuk untuk impor barang modal selama tiga tahun, dan pembebasan bea masuk untuk impor barang modal dan bahan baku produksi selama dua tahun.

Pelaku usaha di KEK juga mendapat fasilitas kepabeanan dalam bentuk penangguhan bea masuk. Ini berlaku untuk impor bahan baku produksi, barang modal dan pengemas. Fasilitas lainnya adalah pemberian tarif bea masuk 0% atas hasil produksi yang menggunakan tingkat komponen dalam negeri minimal 40%.

Namun, fasilitas penangguhan bea masuk ini tidak berlaku untuk pelaku usaha dalam kawasan ekonomi khusus yang kegiatan utamanya adalah pariwisata.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...