Memahami e-Signature, Pengertian, Manfaat dan Dasar Hukumnya

Image title
2 Juni 2022, 10:54
tanda tangan digital
burst/pexels.com
Ilustrasi, seseorang bekerja menggunakan laptop.

Sejak lama di Indonesia tanda tangan elektronik atau e-signature semakin jamak dimanfaatkan, karena dianggap aman dan terpercaya. Perkembangannya semakin pesat di era pandemi Covid-19.

Pasalnya, sejak pandemi Covid-19 menyerang, banyak sekali karyawan yang terpaksa mengubah cara kerja menjadi bekerja di rumah atau work from home (WFH). Staff administrasi dan/atau accounting, menjadi salah satu dari posisi yang dianggap pekerjaannya dapat dikerjakan dari rumah.

Tapi, kendala muncul saat staff administrasi, atau accounting membutuhkan tanda tangan user atau manajer untuk keperluan administrasi dokumen penting. Nah, di sinilah e-signature memegang peranan penting.

Pengertian e-Signature

Mengutip kominfo.go.id, tanda tangan elektronik atau e-signature, adalah bentuk tanda tangan digital yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya, yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

e-Signature digunakan sebagai bukti keaslian identitas pengirim dokumen. Tanda tangan elektronik ini, juga digunakan untuk memastikan isi dokumen yang dikirim tidak mengalami perubahan.

Penerima pesan yang dibubuhi tanda tangan elektronik, dapat memeriksa apakah pesan yang diterima benar-benar datang dari pengirim yang sesungguhnya, dan apakah pesan tersebut telah diubah setelah ditandatangani, baik secara sengaja atau tidak.

Pada dasarnya, keberadaan e-signature sama dengan tangan tangan yang ditulis dengan tangan, namun terdigitalisasi, yang dapat digunakan untuk mengkonfirmasi konten dalam sebuah dokumen, atau istilah dokumen tertentu.

Manfaat e-Signature

Selain menunjukkan identitas penandatangan atau pengirim dokumen, tanda tangan elektronik juga berfungsi memberikan kekuatan hukum yang sah di dalam transaksi yang bentuknya elektronik, maupun dokumen elektronik.

Dalam operasional perusahaan, keberadaan e-signature membuat kerja staf di suatu perusahaan lebih efisien, dari segi waktu, maupun biaya, serta meminimalisir penggunaan dokumen fisik.

Dengan e-signature, perusahaan bisa menandatangani dokumen dengan lebih cepat, tidak perlu mencetak dokumen, menandatanganinya secara fisik, dan mengirimkan dokumen melalui pos atau jasa pengiriman lainnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...