Pahami Definisi Notaris Sebelum Urus Akta, Apa Bedanya dengan PPAT?

Image title
Oleh Yandi M. Rofiyandi
17 Juni 2022, 13:58
Pahami Definisi Notaris Sebelum Urus Akta, Apa Bedanya dengan PPAT?
pixabay.com/StartupStockPhotos
Ilustrasi

Notaris merupakan salah satu cabang profesi hukum yang tertua di dunia. Notaris tidak ditempatkan di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif karena diharapkan memiliki posisi netral.

Nah, bagi Anda yang hendak mengurus akta, sebaiknya mengetahui lebih dahulu definisi notaris. Apa saja tugas dan wewenang notaris? Apa perbedaan notaris dengan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)?

Definisi Notaris

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, notaris adalah orang yang mendapat kuasa dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kehakiman, untuk mengesahkan dan menyaksikan berbagai surat perjanjian, surat wasiat, akta, dan sebagainya.

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris Pasal 1 ayat 1 disebutkan, pengertian notaris adalah pejabat umum yang mempunyai kewenangan membuat akta autentik serta memiliki wewenang lain seperti yang dimaksud dalam UU tersebut atau berdasarkan UU lainnya.

Tugas Notaris

Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris, tugas notaris adalah membuat akta autentik. Dalam menjalankan tugasnya, notaris berkewajiban:

  • Bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
  • Membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol notaris.
  • Mengeluarkan grosse akta, salinan akta, atau kutipan akta berdasarkan minuta akta.
  • Memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Notaris, kecuali ada alasan untuk menolaknya.
  • Merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/ janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain.
  • Menjilid akta yang dibuat dalam satu bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 akta. Jika jumlah akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah minuta akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku.
  • Membuat daftar dari akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga.
  • Membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan.
  • Mengirimkan daftar akta sebagaimana dimaksud dalam huruf h atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke Daftar Pusat Wasiat Departemen yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kenotariatan dalam waktu lima hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya.
  • Mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan.
  • Mempunyai cap/ stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan.
  • Membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit dua orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan notaris.
  • Menerima magang calon notaris. 

Wewenang Notaris

Wewenang notaris berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris adalah sebagai berikut:

  • Notaris berwenang membuat akta sepanjang dikehendaki oleh para pihak atau menurut aturan hukum yang wajib dibuat dalam bentuk akta autentik. Pembuatan akta tersebut harus berdasarkan aturan hukum yang berkaitan dengan prosedur pembuatan akta notaris.
  • Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
  • Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
  • Membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
  • Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya.
  • Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
  • Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan.
  • Membuat akta risalah lelang. 

Perbedaan Notaris dan PPAT

Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan profesi yang berbeda. Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Hukum dan HAM sedangkan Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Notaris dan PPAT juga berbeda dari ruang lingkup kewenangannya, meskipun keduanya sama-sama berwenang membuat akta autentik. Notaris dapat membuat akta apa pun selama pembuatan akta memang tidak ditugaskan kepada pejabat lain. Sedangkan PPAT hanya dapat membuat akta berkaitan dengan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.

Dalam menjalankan kewenangannya itu juga terdapat perbedaan dari sisi wilayah. Lingkup kerja PPAT adalah per wilayah atau per kota. Contohnya, PPAT yang bekerja di Kota Bandung hanya berwenang di kota tersebut saja.

Sementara lingkup kerja notaris dapat lintas wilayah, selama masih berkaitan dengan pembuatan akta autentik. Contohnya, seseorang di kota A ingin mengurus akta autentik untuk properti di kota B. Maka, ia tak perlu mencari notaris di kota B, cukup datangi notaris terdekat di daerah tinggalnya saja

Dari sisi kode etik, profesi notaris tunduk pada ketetapan dari Ikatan Notaris Indonesia (INI). Sementara itu, kode etik profesi PPAT tertuang dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang No.112/ KEP-4.1/IV/2017.

Syarat Menjadi Notaris

Syarat menjadi notaris termaktub dalam Pasal 3 UU 2/2014 yang menegaskan syarat sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia.
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Berumur paling sedikit 27 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater.
  • Berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan.
  • Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan notaris dalam waktu paling singkat 24 bulan berturut-turut pada kantor notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi organisasi notaris setelah lulus strata dua kenotariatan.
  • Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris.
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Editor: Redaksi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...