Mengenal Proses Hukum Lanjutan Pasca Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Intan Nirmala Sari
Oleh Intan Nirmala Sari - Agung Jatmiko
14 Februari 2023, 18:01
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Dalam sidang tersebut, Majelis Ha
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). Alhasil, terdakwa dijatuhi vonis hukuman mati.

Meskipun sudah dijatuhi vonis atau putusan hukum mati, masih ada beberapa langkah hukum yang bisa ditempuh untuk mengurangi hingga menggugurkan vonis Sambo tersebut. 

Melansir laman NU, Ahli Pidana Setya Indra Arifin menjelaskan, pidana mati telah dikenal sejak zaman kolonial. Hukuman mati adalah hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan atau tanpa pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat untuk seseorang akibat perbuatannya. Bila merujuk kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ketentuan Pasal 10 tegas menyatakan bahwa hukuman mati merupakan salah satu dari hukuman pokok.

Melansir Pedoman Pendidikan Fakultas Hukum Universitas Udayana, beberapa pendapat menyatakan pelaksanaan pidana mati di beberapa negara biasanya ditujukan kepada kejahatan yang mengancam kepentingan umum. Pelaksanaan pidana mati di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1962 Tentang Pelaksanaan Pidana di Lingkungan Pengadilan Peradilan Umum dan Peradilan Militer (PNPS).

Terkait kasus persidangan Ferdy Sambo, usai dijatuhi vonis hukuman mati, terdakwa masih berpeluang melakukan banding, kasasi, hingga upaya hukum lainnya.

Apalagi, vonis hukuman mati Sambo belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berikut beberapa upaya hukum yang mungkin ditempuh untuk meringankan hukuman Sambo:

1. Banding

Banding dalam Bahasa Belanda disebut appel yang berarti upaya hukum pertama terhadap penetapan atau putusan pengadilan, untuk diajukan pemeriksaan ulang dipengadilan tingkat banding. Upaya ini bisa dilakukan untuk berjaga-jaga apabila hakim membuat kekeliruan atau kesalahan dalam mengambil keputusan.

Proses banding bisa dilakukan oleh terdakwa yang divonis hukuman oleh hakim. Di mana, permohonan banding diajukan dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan. Jika pengajuan permohonan melampaui tenggang waktu, maka akan ditolak dan perlu melalui prosedur lainnya.

2. Kasasi

Melansir Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kasasi berarti pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung, terhadap putusan hakim.

Sedangkan menurut pasal 29 dan 30 UU No 14/1985 jo. UU No 5/2004, kasasi adalah pembatalan putusan atas penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalam tingkat peradilan akhir. Putusan yang diajukan dalam putusan kasasi adalah putusan banding.

Permohonan pemeriksaan tingkat kasasi disertai memori Kasasi, yang memuat suatu alasan-alasan permohonan kasasi. Jika hal tersebut dilalaikan, maka dalam permohonan kasasi dianggap tidak ada.

3. Peninjauan Kembali (PK)

Pada proses ini, Ferdy Sambo sebagai terdakwa akan diberikan kesempatan hukum luar biasa sekali lagi, atas hukuman yang akan dijalani. Syaratnya, terdapat kekhilafan hakim dan diperolehnya bukti baru yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

Melansir laman DJKN Kemenkeu, prosedur PK menjadi upaya hukum yang dapat dilakukan dalam kasus perkara Perdata maupun Perkara Pidana.  PK tidak dapat ditempuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, apabila putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa bebas.

Sementara itu, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Bab XVIII UU Nomor 8 Tahun 1981, peninjauan kembali merupakan salah satu upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan di Indonesia. 

Upaya hukum luar biasa merupakan pengecualian dari upaya hukum biasa, yaitu persidangan di Pengadilan Negeri, sidang banding pada Pengadilan Tinggi dan kasasi di Mahkamah Agung.

4. Grasi

Melansir laman Pengadilan Negeri Purwodadi, langkah grasi menjadi upaya hukum istimewa yang dapat dilakukan atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Pasal 1 (1) UU No. 22/2002, Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Presiden berdasarkan Pasal 11(1) UU No. 22/2002 dapat memberikan grasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Kekuasaan Presiden memberikan grasi ini adalah salah satu Hak Prerogatif (istimewa) Presiden, selaku Kepala Negara.

Pengertian dan Landasan Hukum Vonis Mati

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian hukuman mati adalah hukuman yang dijalankan dengan membunuh (menembak atau menggantung) orang yang dinyatakan bersalah.

Di Indonesia, landasan hukum pemberian vonis hukuman mati, adalah Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (UU KUHP). Secara spesifik, hukuman mati diatur dalam Pasal 98 dan 99 UU KUHP.

Dalam pasal 98 UU KUHP disebutkan bahwa hukuman mati atau pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan (untuk) mengayomi masyarakat.

Sementara, Pasal 99 KUHP mengatur mengenai pelaksanaan atau eksekusi terhadap terpidana yang divonis mati. Secara perinci, pasal ini berbunyi sebagai berikut:

(1) Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.
(2) Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan di muka umum.
(3) Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang-undang.
(4) Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.

Jenis Kejahatan Berpotensi Divonis Mati

Berdasarkan UU KUHP, terdapat beberapa jenis kejahatan yang atas pelakunya dapat dijatuhkan vonis hukuman mati. Jenis kejahatan yang dimaksud, antara lain sebagai berikut:

1. Perbuatan Makar

Pasal 104 UU KUHP menjelaskan, bahwa siapa saja yang ingin menyatakan makar atau pengkhianatan dengan tujuan merampas atau menjatuhkan presiden-wakil presiden, maka orang tersebut akan dipidana mati atau hukuman penjara seumur hidup.

2. Menghancurkan Gudang Persenjataan

Menurut Pasal 124 ayat (3) UU KUHP, bagi siapa saja yang menghancurkan gudang persenjataan dan menyerahkannya kepada musuh, akan dihukum mati.

3. Pembunuhan Berencana

Hal mengenai hukuman atas kejahatan pembunuhan berencana, termaktub dalam Pasal 140 ayat (3) UU KUHP. Aturan tersebut menyebutkan, bahwa seseorang yang melakukan pembunuhan berencana, hukuman terberat, yakni hukuman mati. Selain itu, bisa juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

4. Mencuri dengan Kekerasan

Pencurian dengan kekerasan juga dapat diganjar dengan hukuman mati. Hal ini diatur dalam Pasal 365 ayat (4) UU KUHP, di mana seseorang atau kelompok yang melakukan pencurian disertai dengan kekerasan hingga korbannya mati, maka hukuman terberat adalah hukuman mati.

5. Merompak

Kegiatan perompakan juga dapat dijatuhi hukuman mati. Menurut Pasal 444 UU KUHP, orang yang merompak di laut, pesisir, dan sungai serta menyebabkan kematian bagi korban, maka akan dijatuhi hukuman mati.

6. Memberontak Lembaga Pertahanan Negara

Menurut Pasal 124 KUHP, seseorang atau kelompok yang menyebabkan kekacauan dan pemberontakan kepada lembaga pertahanan negara, akan dijatuhi hukuman mati.

7. Memberikan Ancaman Keras

Ancaman juga dapat berujung pada penjatuhan vonis hukuman mati bagi pelakunya. Ini diatur dalam Pasal 368 ayat (2) UU KUHP, di mana seseorang atau kelompok yang melakukan ancaman kekerasan, pemaksaan, hingga pencurian, akan dijatuhi hukuman mati.

8. Pengedar Narkoba

Kejahatan di bidang narkoba juga dapat dijatuhi hukuman mati. Vonis hukuman mati untuk kejahatan terkait narkoba ini, diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

9. Terorisme

Kejahatan terorisme merupakan salah satu bentuk kejahatan yang terhadap pelakunya dapat dijatuhi hukuman mati. Hal ini mengacu pada Pasal 14 UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...